DAMPAK PINJAMAN ONLINE BAGI MASYARAKAT

Authors

  • Darmi Wati Univesitas Islam Indragiri
  • Triyana Syahfitri Universitas Islam Indragiri

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v2i3.2950

Abstract

 abstrak Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sendiri diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pinjaman online adalah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Teknologi informasi dalam ranah ekonomi terutama terkait pinjaman online yang dilaksanakan oleh platform fintech peer to peer lending, selain memberikan dampak positif akan tetapi dalam pelaksanaanya juga terdapat permasalahan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak debitur, yang mengakibatkan perselisihan pada saat penagihan bermasalah hingga penyalahgunaan data pribadi nasabah.Kata kunci : Pinjaman online, dampak pinjaman online.

References

B. Prasetyo and D. Trisyanti, “Prosiding Semateksos 3 ‘Strategi Pembangunan Nasional MenghadapiRevolusi Industri 4.0’ Revolusi Industri 4.0,†Revolusi Ind. 4.0 dan Tantangan Perubahan Sos., pp. 22–27, 2019

.

Djoni S. Gozali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, cet. II, Sinar Grafika, Jakarta, 2012, h. 286.

M. Ngafifi, “Kemajuan Teknologi dan Pola Hidup Manusia Dalam Perspektif Sosial Budaya,†J. Pembang. Pendidik. Fondasi dan Apl., vol. 2, no. 1, pp. 33–47, 2014, doi: 10.21831/jppfa.v2i1.2616

Program Studi Akuntantasi Universitas Ma Chung, “Financial Technology: Teori, Perkembangan, Studi Komparasi Dan Studi Kegagalan†(Malang: CV. Seribu Bintang, 2020), 12.

Thomas Arifin, “Berani Jadi Pengusaha: Sukses Usaha Dan Raih Pinjaman†(Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2018), hal 175.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata ( KUHPerdata)

POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c1c9d0759592/ragam-masalah-hukum-fintech-yang-jadi-sorotan-di-2018/diakses pada tanggal tanggal 12 November 2021. Jam 09.00 Wib.

https://www.indrasatrianis.com/2021/02/01/wanprestasi-dalam-perjanjian-pinjaman-online/ diakses pada tanggal 12 November 2021. Jam 09.00 Wib.

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210525164551-37-248332/ini-3-risiko-besar-jika-tak-bayar-pinjaman-online. tanggal 12 November 2021. Jam 09.00 Wib.

Downloads

Published

2021-11-30 — Updated on 2022-07-25

Versions

How to Cite

Wati, D., & Syahfitri, T. . (2022). DAMPAK PINJAMAN ONLINE BAGI MASYARAKAT. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), 1181–1186. https://doi.org/10.31004/cdj.v2i3.2950 (Original work published November 30, 2021)