Pendampingan Pelaku UMKM Dalam Pencantuman Informasi Nilai Gizi Mie Kelor Instan
DOI:
https://doi.org/10.31004/care.v2i2.32861Keywords:
nilai gizi, mie kelor, umkmAbstract
Mitra kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah UD Pucang Wangi sebagai pelaku UMKM yang memiliki produk mie kelor instan terdaftar di Rumah BUMN dan Dinas Perindustri Perdagangan Provinsi Bali. Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan pelaku UMKM dalam mencantumkan informasi nilai gizi pada kemasan produk sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah partisipasi aktif dalam diskusi dengan pelaku UMKM. Kegiatan pengabdian masyarakat terdiri atas: 1) Identifikasi kebutuhan pelaku UMKM, 2) Analisis zat gizi produk mie kelor instan varian kuah dan goreng, 3) Edukasi dan praktik pencantuman informasi nilai gizi pada kemasan produk, 4) Evaluasi. Hasil pengabdian masyarakat ini menunjukkan bahwa pelaku UMKM dapat memahami cara mencantumkan informasi nilai gizi pada kemasan produk mie kelor instan varian kuah dan goreng dengan menarik dan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaku UMKM memiliki produk mie kelor instan dengan informasi nilai gizi. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM dalam meningkatkan penjualan produk mie kelor instan yang bergizi.References
Ahdiat, A. (2024). Pertumbuhan Jumlah UMKM Indonesia sampai 2023. Databoks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/07/10/pertumbuhan-jumlah-umkm-indonesia-sampai-2023
BPOM. (2020). Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil. BPOM.
Disperindag Provinsi Bali. (2024). IKM Kabupaten Tabanan. https://disperindag.baliprov.go.id/ikm-kabupaten-tabanan/
Rumah BUMN. (2021). Mie Kelor Gud. Rumah BUMN. https://rumah-bumn.id/ukm/605461