Studi Yuridis Perlindungan Hukum Pada Lembaga Layanan Urunan Dana (Securities Crowd Funding) Berbasis Digital (Studi Pada Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung)
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v1i2.3025Abstract
Diadaptasi dengan kemajuan teknologi dan disandingkan dengan sektor keuangan, konsep financial technology diharapkan dapat memperkenalkan proses transaksi keuangan yang lebih praktis, aman dan modern. Produk yang dapat diklasifikasikan ke dalam bidang fintech seperti pemrosesan pembayaran (penyelesaian), investasi, perencanaan keuangan, riset keuangan, transfer, perdagangan saham, keuangan (pinjaman), dll. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif dan empiris. Ada dua jenis data yang digunakan: data sekunder dan data primer. Pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library study) dan studi lapangan (field studies). Analisis data yang digunakan bersifat hukum kualitatif. Berkaitan dengan perlindungan konsumen, terhadap pelanggaran tindak pidana yang dilakukan dalam pelaksanaan SCF dapat dikenakan Sanksi Pidana. Dalam hal ini, Sanksi Pidana tersebut tidak diatur dalam POJK SCF. Namun, Sanksi Pidana diatur di dalam UU Pasar Modal mengenai Tindak Pidana Pasar Modal. Sanksi atas pelanggaran Tindak Pidana Pasar Modal diatur dalam Pasal 103 sampai dengan Pasal 110 UU Pasar Modal serta diatur pula dalam POJK No. 3/POJK.04/2021. Sanksi tindak pidana dalam kegiatan pasar modal antara lain adalah Denda, Kurungan hingga Penjara.Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2021-12-05
How to Cite
Hapsari , R. A., & Riska , A. S. . (2021). Studi Yuridis Perlindungan Hukum Pada Lembaga Layanan Urunan Dana (Securities Crowd Funding) Berbasis Digital (Studi Pada Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung) . Innovative: Journal Of Social Science Research, 1(2), 355–362. https://doi.org/10.31004/innovative.v1i2.3025
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2021 Recca Ayu Hapsari , Adheliana Shafira Riska
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).