Implementasi Permenkumham No 12 Tahun 2017 dalam Upaya Rehabilitasi Narapidana Tindak Pidana Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v1i2.2703Keywords:
hukum, sosial humanioraAbstract
Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan Pemasyarakatan (WBP) agar dapat menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dapat hidup secara wajar sebagai warga Negara yang baik dan bertanggung jawab.[1] Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Permenkumham No 12 Tahun 2017 di Lapas Kelas II A Magelang. Penelitian ini melalui pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui studi literature, wawancara, dan observasi di Lapas Kelas II A Magelang. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, di Lapas Kelas II A Magelang telah menyelenggarakan Rehabilitasi Narkotika terhadap narapidana tindak pidana narkotika yang telah sesuai dengan Undang – Undang No 12 Tahun 2017. Rehabilitasi Narkotika di Lapas Kelas 2 Magelang terdapat Rehabiliasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Hal tersebut dilakukan agar tujuan pemasyarakatan dapat terwujud.Kata Kunci: rehabilitasi, pemasyarakatan, narkotika, lapas[1] Undang – Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pasal 2AbstractThe Correctional System is held in order to form Correctional inmates (WBP) so that they can become fully human, realize mistakes, improve themselves, and do not repeat criminal acts so that they can be accepted by the community, can play an active role in development, can live naturally as citizens who good and responsible. The purpose of this study was to determine the implementation of Permenkumham No. 12 of 2017 in Class II A prisons in Magelang. This research uses a qualitative approach with data collection methods through literature studies, interviews, and observations at the Class II A prison in Magelang. Based on the research conducted, the Class II A prison in Magelang has organized Narcotics Rehabilitation for narcotics criminal convicts in accordance with Law No. 12 of 2017. Narcotics Rehabilitation in Class 2 Magelang Prison includes Medical Rehabilitation and Social Rehabilitation. This is done so that the goals of correctional can be realizedKeywords: rehabilitation, correctional, narcotics, prisonDownloads
References
Fernanda, Farrin Rizki. (2020). Efektivitas Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIALubuk Linggau.
BNN, Humas. (2012). Penanganan Penyalahguna Narkoba oleh BNN. Bnn.go.id. 7 September 2012
Haryono.(2017). Kebijakan Perlakuan Khusus Terhadap Narapidana Risiko Tinggi Di Lembaga Pemasyarakatan (Studi Kasus Di Lembaga Pemasyarakatan Kls Iii Gn. Sindur). JIKH, 11 (3): 231 – 247
Kartiningrum, Eka Diah. (2015). Panduan Penyusunan Studi Literatur. Politeknik Kesehatan Majapahit : Mojokerto.
Kiaking, Chartika Junike. (2017). Penyalahgunaan Narkotika Menurut Hukum Pidana dan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Les Crimen. 6 (1): 106-114
Kristianingsih, Sri Aryanti, dkk. (2020). Peran Lapas dan Lapasustik pada Residivis Narkoba Pengguna. Jurnal Hukum dan Perundangan Islam. 10 (1): 2089 – 0109
Sudanto, Anton. (2017). Penerapan Hukum Pidana Narkotika di Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum. 7 (1): 137 – 161
Undang – Undang No 12 Tahun 1992 tentang Pemasyarakatan
Undang – Undang No 35 Tahun 1999 Tentang Narkotika
Undang – Undang No 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan
Undang – Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika