Kesesuaian Kondisi Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Klaten
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v1i2.2647Abstract
Peralihan dari sistem penjara menjadi sistem pemasyarakatan berkaitan erat dengan kondisi bangunan lembaga pemasyarakatan yang ada saat ini. Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Klaten, dilihat dari segi bangunan, Lapas Klaten telah dibangun sejak tahun 1923 oleh Pemerintah Belanda. Bangunan yang awalnya difungsikan sebagai rumah tahanan tersebut sampai saat ini masih digunakan dengan diubah fungsinya sebagai lembaga pemasyarakatan. Pembangunan yang dilakukan sampai saat ini tidak merubah desain dasar yang ada. Terutama pada bagian hunian bagi wargabinaan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tingkat kesesuaian kondisi hunian wargabinaan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Dari hasil perhitungan, tingkat kesesuaian gedung sebesar 69,64%, utilitas lingkungan 61,36%, pintu 57,14% dan pada pagar serta jalan sebesar 50%. Jika dilakukan perhitungan secara keseluruhan dengan menggabungkan kelima parameter tersebut, maka didapatkan persentase kesesuaian hunian sebesar 61,06%. Sehingga diperlukan peningkatan kualitas terhadap kondisi hunian warga binaan.Downloads
References
Christy Lovita, N. (2016). Konsep Desain Bangunan Koreksional dan Pembinaan Bagi Wanita (Studi Kasus LPP Malang). Universitas Brawijaya Malang.
Fatimah, S. (2013). Kerusuhan di Lapas Bisa Jadi By Design. https://news.okezone.com/read/2013/08/20/62/852609/kerusuhan-di-lapas-bisa-jadi-by-design?
Forsythe, B. (2004). Loneliness and Cellular Confifinement in English Prisons 1878–1921. British Journal of Criminology, 5(44), 759–770.
Hale, J. (2000). Building Idea: An Introduction to Architectural.
Hananto, P. mer. (2014). Bangunan Penjara dan Pelaksanaan Penghukuman. Jurnal Ipteks Terapan, 55–71.
Haryono. (2017). Kebijakan Perlakuan Khusus Terhadap Narapidana Risiko Pemasyarakatan Kls III Gn . Sindur ). Pusat Pengkajian Dan Pengembangan Kebijakan Badan Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kementerian, 11 No. 3.(3), 231–247.
Helmi, T., Munjin, R. A., & Purnamasari, I. (2017). Kualitas Pelayanan Publik Dalam Pembuatan Izin Trayek Oleh Dllaj Kabupaten Bogor. Jurnal Governansi, 2(1), 51. https://doi.org/10.30997/jgs.v2i1.209
Henley, S. (2003). The 21st century model prison. Proceedings . 4th International Space Syntax Symposium London, Figure 1. http://www.spacesyntax.net/symposia-archive/SSS4/fullpapers/03Henleypaper.pdf
PBB (1955) ‘Aturan Minimum Standar tentang Penanganan Tahanan, Disetujui Dewan Ekonomi Sosial melalui Resolusi 663 C (XXIV) dan Resolusi 2076’, (Mei), pp. 1–19.
Sulhin, I. (2010). Filsafat (Sistem) Pemasyarakatan. Jurnal Kriminologi Indonesia, 7(1), 134–150.
Yanarsya, R., Nugroho, R., & Wahyuwibowo, A. K. (2019). Strategi Penerapan Sistem Keamanan Pada Desain Lembaga Pemasyarakatan Kelas II di Surakarta. Arsitektura, 17(2), 151. https://doi.org/10.20961/arst.v17i2.23508