Akibat Hukum Bagi Rumah Sakit Terhadap Penyebarluasan Data Rekam Medis Pasien
DOI:
https://doi.org/10.31004/jn.v9i3.46949Abstract
Rekam medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada Pasien yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan penyelenggaraan rekam medis. Rumah sakit wajib menjaga keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan1ketersediaan data yang terdapat dalam dokumen rekam medis sehingga harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh named, nakes, dan pimpinan fasyankes. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis aturan hukum serta akibat hukum apabila menyebarluasakn data rekam medis pasien. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Kerahasiaan rekam medis menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis tidak mutlak dan tidak bersifat rahasia. Informasi-informasi tersebut dapat dibuka atas persetujuan Pasien dan tidak atas persetujuan Pasien. Pembukaan isi Rekam Medis atas persetujuan Pasien dilakukan untuk kepentingan pemeliharaan kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan Pasien, permintaan Pasien sendiri dan/atau keperluan administrasi, pembayaran asuransi atau jaminan pembiayaan kesehatan. Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia Kesehatan Rumah Sakit menurut rumusan pada Pasal 193 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pertanggungjawaban rumah sakit didukung oleh doktrin vicarious liability, yang menyatkakan rumah sakit sebagai badan hukum atau korporasi perlu mempertanggungjawabkan tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga penunjang. Penyebarluasan data rekam medis menimbulkan akibat hukum berupa ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh pasien.Downloads
Published
2025-07-04
How to Cite
Purnomo, A., Mashuri , M., & Humiati , H. (2025). Akibat Hukum Bagi Rumah Sakit Terhadap Penyebarluasan Data Rekam Medis Pasien. Jurnal Ners, 9(3). https://doi.org/10.31004/jn.v9i3.46949
Issue
Section
Articles
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).






