DAMPAK COVID-19 TERHADAP TENAGA KERJA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31004/jn.v4i2.1022Keywords:
Dampak Covid-19, Tenaga Kerja Di IndonesiaAbstract
Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan setelah selesai masa hubungan kerja, baik pada pekerjaan yang menghasilkan barang maupun pekerjaan berupa. Dari aspek hukum ketenagakerjaan merupakan bidang hukum privat yang memiliki aspek publik, karena meskipun hubungan kerja dibuat berdasarkan kebebasan para pihak, namun terdapat sejumlah ketentuan yang WAJIB tunduk pada ketentuan pemerintah dalam artian hukum publik. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, Pandemi juga dapat memiliki dampak ekonomi yang tidak proporsional pada segmen tertentu dari populasi, yang dapat memperburuk ketimpangan yang mempengaruhi sebagian besar kelompok pekerja, seperti : Pekerja yang sudah memiliki masalah dengan kondisi kesehatan, Kaum muda yang sudah menghadapi tingkat pengangguran dan setengah pengangguran yang lebih tinggi, Pekerja yang lebih tua yang mungkin menghadapi risiko lebih tinggi terkena masalah kesehatan yang serius dan kemungkinan menderita kerentanan ekonomi, Perempuan yang terlalu banyak mewakili pekerjaan-pekerjaan yang berada di garis depan dalam menangani pandemi dan yang akan menanggung beban yang tidak proporsional dalam tanggung jawab perawatan terkait dengan penutupan sekolah atau sistem keperawatan, Pekerja yang tidak terlindungi, termasuk pekerja mandiri, pekerja kasual dan pekerja musiman (gig workers) yang tidak memunyai akses terhadap mekanisme cuti dibayar atau sakit dan Pekerja migran yang mungkin tidak dapat mengakses tempat kerja mereka di Negara tujuan ataupun kembali pulang kepada keluarga mereka. Ketidak menentuan dan kesulitan hidup menjadikan kelompok rentan ini memerlukan jaring pengaman sosial, seperti jaminan kesehatan dan jaminan sosial. Melalui penyediaan jaminan kesehatan dan jaminan sosial, maka kehidupan masyarakat yang paling rentan menjadi terlindungi, baik pada saat tidak ada krisis maupun pada saat krisis. Dengan adanya perlindungan sosial ini, pekerja rentan dapat tetap hidup dalam kondisi sehat dan tetap mampu bekerja untuk memenuhi kehidupan mereka dan keluarganya pada hari depan. Tanpa jaminan kesehatan dan jaminan sosial, maka krisis akibat pandemi Covid-19 ini akan merenggut harapan dan kehidupan kelompok rentan.References
A. Benggolo, Tenaga Kerja dan Pembangunan, Jasa Karya, Jakarta, 2017
Aminuddin Ilmar, Hukum Penanaman Modal Di Indonesia Cetakan Ke-4, Kencana, Jakarta, 2010
Ana Rokhmatussa’dyah, Hukum Investasi Dan Pasar Modal cet-2, Sinar grafika, Jakarta, 2010
David, Kairupan, Aspek Hukum Penanaman Modal Asing Di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2013
Salim dan Budi sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2008
Downloads
Published
2020-10-17
How to Cite
SYAHRIAL, S. (2020). DAMPAK COVID-19 TERHADAP TENAGA KERJA DI INDONESIA. Jurnal Ners, 4(2), 21–29. https://doi.org/10.31004/jn.v4i2.1022
Issue
Section
Articles