[1]
I. J. . Puspo, “PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS DALAM PELAKSANAAN PENYERAHAN PIUTANG (CESSIE) YANG DIBUAT TANPA SEPENGETAHUAN DEBITUR (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 77/PDT.G/2022/PN.CBN) ”, JRPP, vol. 7, no. 3, pp. 9370–9376, Jul. 2024.