[1]
E. Q. . Pangestika, N. . Suningrat, H. Herwantono, W. . Andriyani, and R. L. . Rahardian, “PENERAPAN PRINSIP HUKUM INTERNASIONAL DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN SIBER DAN SERANGAN SIBER”, JRPP, vol. 7, no. 2, pp. 5782–5788, May 2024.