PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI FASILITAS EKSPOR CRUDE PALM OIL (CPO): ANALISIS KASUS WILMAR GROUP, MUSIM MAS, DAN PERMATA HIJAU GROUP

Authors

  • Bintang Ibnu Zaidan Universitas Pakuan
  • Muhammad Said Ridho Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i4.55257

Keywords:

Pertanggungjawaban pidana korporasoTindak pidana korupsi; Crude Palm Oil (CPO).

Abstract

Tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi menjadi isu krusial di Indonesia karena dapat menimbulkan kerugian negara yang signifikan, termasuk kasus fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang menjerat Wilmar Group, Musim Mas, dan Permata Hijau Group. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum dan penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi di Indonesia serta implikasinya dalam kasus korupsi ekspor CPO. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan analisis perundang-undangan, konsep, dan studi kasus untuk mengevaluasi UU Tipikor, KUHP, serta peraturan terkait pertanggungjawaban pidana korporasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Tipikor, diperkuat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 dan KUHP Baru Tahun 2023, mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana dan memungkinkan pertanggungjawaban atas tindakan pengurus atau pengendali perusahaan yang memberi keuntungan bagi korporasi, sebagaimana diterapkan dalam kasus korupsi CPO dengan putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana denda dan uang pengganti sebesar Rp17,7 triliun melalui penerapan teori directing mind dan piercing the corporate veil; hal ini menegaskan bahwa korporasi tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab. Penelitian ini menyarankan harmonisasi regulasi serta peningkatan kapasitas dan integritas aparat penegak hukum agar penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi lebih efektif, konsisten, dan berkeadilan substantif.

References

Abdurrakhman Alhakim, Eko Soponyono, ‘Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi’, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1.3 (2019).

Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijaka Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru (Jakarta: Kencana, 2008)

Asri, Ardison, ‘Doktrin Piercing The Corporate Veil Dalam Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas’, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 8.1 (2017).

Barda Nawawi, Kapita Selekta Hukum Pidana (Bandung: Aditya Bakti, 2003)

CNBC Indonesia, ‘Kasus Korupsi Jerat Raksasa Produsen Minyak Goreng Sunco-Fortune’, tersedia di : <https://www.cnbcindonesia.com/news/20251020162335-4-677593/kasus-korupsi-jerat-raksasa-produsen-minyak-goreng-sunco-fortune>, diakses tanggal 20 Oktober 2025.

Emir Yanwardhana, ‘Divonis Rp17,7 Triliun, Kenapa Wilmar Cs Baru Setor Ganti Rugi Rp13 T?’ , tersedia di : <https://www.cnbcindonesia.com/news/20251020140318-4-677495/divonis-rp177-triliun-kenapa-wilmar-cs-baru-setor-ganti-rugi-rp13-t>, diakses tanggal 21 Oktober 2025.

Faturachman, Fauzan Azima, Tomi J E Hutasoit, and Asmak Ul Hosnah, ‘Pertanggungjawaban Dan Penegakan Hukum Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia’, Akademik: Jurnal Mahasiswa Humanis, 4.2 (2024).

Hadbullah F. Sjawie, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Korupsi (Depok: Kencana, 2018)

Hamzah, Andi, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 1991)

Hamzah Hatrik, Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana: Strict Liability Dan Vicarious Liability (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996)

Henry Donald Lbn. Toruan, ‘Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Korporasi’, Jurnal Recht Vinding: Media Pembinaan Hukum, 3.3 (2014).

Hidayat Salam, ‘Kronologi Suap Hakim Hingga Vonis MA Hukum Grup Wilmar Cs Bayar Rp 17,7 Triliun Di Kasus CPO’, tersedia di : <https://www.kompas.id/artikel/kronologi-suap-hakim-hingga-vonis-ma-hukum-grup-wilmar-cs-bayar-rp-177-triliun-di-kasus-cpo>, diakses tanggal 21 Oktober 2025.

Hikmawati, ‘Kendala Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi’, Jurnal Negara Hukum, 8.1 (2017).

Indonesia, Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). UU Nomor 1 Tahun 2023, LN No. 1 Tahun 2023, TLN No. 6842.

———, Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

———, Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 20 Tahun 2001, LN No 134 Tahun 2001.

Kusumo, Bambang Ali, ‘Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Di Indonesia’, Jurnal Wacana Hukum, 7.2 (2008).

Muladi, Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana (Bandung: STHB, 1991)

Rodliyah, Any Suryani dan Lalu Husni, ‘Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Crime) Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Corporate Criminal Responsiblity in Indonesia Criminal Justice System’, Jurnal Kompilasi Hukum, 5.1 (2020).

Shanty, Lilik, ‘Aspek Teori Hukum Dalam Kejahatan Korporassi’, Pakuan Law Review, 3.1 (2017).

Downloads

Published

2025-12-29

How to Cite

Zaidan, B. I., & Ridho, M. S. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI FASILITAS EKSPOR CRUDE PALM OIL (CPO): ANALISIS KASUS WILMAR GROUP, MUSIM MAS, DAN PERMATA HIJAU GROUP. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 8(4), 9432–9440. https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i4.55257