PERAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA TIMUR DALAM SISTEM KONTROL KAMPANYE PADA PEMILIHAN UMUM GUBERNUR JAWA TIMUR 2024

Authors

  • Muhammad Rangga Diva Ananta Rois’am Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Ihsan Dwi Hartanto Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Rizkya Dwijayanti Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.41124

Keywords:

Peran KPU Provinsi Jawa Timur , Sistem Kontrol Kampanye , Pilkada , Gubernur Jawa Timur 2024.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran sistem kontrol kampanye yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan Gubernur Jawa Timur tahun 2024 sesuai dengan Undang – Undang Nomor. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan berbagai faktor yang mempengaruhinya. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian empiris yang dilakukan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem control Komisi Pemilihan Umum dalam menciptakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang demokratis pada tahun 2024 yaitu kurang efektif. Meskipun tingkat partisipasi masyarakat mencapai 82% namun pada saat bersamaan surat suara yang tidak sah mencapai 8%. Adapun berbagai faktor yang mempengaruhi efekivitas fungsi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Yaitu faktor eksternal dan internal baik dari beberapa lokasi yang sulit dijangkau secara langsung dan tidak langsung, SDM yang berkualitas dari jajawan KPU Provinsi Jawa Timur dan pengetahuan masyarakat terhadap pemilu pada umumnya. Rekomendasi dari penelitian ini adalah sebaiknya KPU Provinsi Jawa Timur tetap meningkatkan sinergi dari berbagai pihak, lebih meningkatkan kualitas SDM, sarana dan prasarana yang masih terkendala, sosialisasi serta pendidikan pemilih agar KPU Provinsi Jawa Timur mampu menciptakan pemilu yang demokratis kedepannya tanpa ada kendala.

References

Ansori. 2017. “Legalitas Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah Dalam Menyelenggarakan Pilkada The Legality of Regional Election Regional Head Election.” Jurnal Konstitusi 14(3):553–72.

Bima, Muhammad Rinaldy, Muhammad Kamal, and Hardianto Djanggih. 2019. “Legitimasi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.” (May). doi: 10.24843/10.2484/KP.2019.v41.i01.p03.CITATIONS.

Fahmi, Khairul. 2016. “Prinsip Kedaulatan Rakyat Dalam Penentuan Sistem Pemilihan Umum Anggota Legislatif.” Jurnal Konstitusi 7(3):119. doi: 10.31078/jk735.

Firdaus, Sunny Ummul. 2016. “Relevansi Parliamentary Threshold Terhadap Pelaksanaan Pemilu Yang Demokratis.” Jurnal Konstitusi 8(2):91. doi: 10.31078/jk825.

Limilia, Putri, and Evie Ariadne. 2018. “Pengetahuan Dan Persepsi Politik Pada Remaja.” Jurnal Psikologi Sosial 16(1):45–55. doi: 10.7454/jps.2018.5.

Mulyono, Galih Puji, and Rizal Fatoni. 2019. “Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia.” Citizenship Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan 7(2):98.

Ngazis, Muhammad, Jl Raya, Kaligawe Km, Terboyo Kulon, and Jawa Tengah. 2024. “TANTANGAN HUKUM TERKAIT REGULASI KAMPAYE DI MEDIA SOSIAL DALAM PEMILIHAN UMUM 2024 Yang Sangat , Termasuk Dalam Konteks Perpolitikan Dan Proses Pemilihan . Internet Telah Efisien Kepada Pemilih Mengenai Program-Program Yang Mereka Janjikan , Membangun Jej.” 180–93.

Prasetyoningsih, Nanik. n.d. “SERENTAK BAGI PEMBANGUNAN DEMOKRASI INDONESIA.”

Sanjaya, Andreas Ryan, and Yohanes Thianika Budiarsa. 2024. “‘Melawan Kotak Kosong’: Analisis Marketing Politik Enam Pasangan Calon Tunggal Pada Pilkada 2020 Di Jawa Tengah.” Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi 13(1):115–34. doi: 10.14710/interaksi.13.1.115-134.

Sardini, Nur Hidayat. 2011. “Restorasi Penyelenggaraan Pemilu Di Indonesia.” Fajar Media Press 362.

Sina Chandranegara, Ibnu, Syaiful Bakhri, and Nanda Sahputra Umara. 2020. “Optimalisasi Pembatasan Dana Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah Sebagai Pencegahan Investasi Politik Yang Koruptif.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 32(1):30. doi: 10.22146/jmh.47512.

Suwardi, Suwardi. 2023. “Kajian Berpolitik Berdemokrasi Dalam Meminimalisir Konflik Dalam Pilkada Di Jawa Timur.” SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum 2(4):442–52. doi: 10.55681/seikat.v2i4.805.

Downloads

Published

2024-12-28

How to Cite

Rois’am, M. R. D. A., Hartanto, I. D., & Dwijayanti, R. (2024). PERAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA TIMUR DALAM SISTEM KONTROL KAMPANYE PADA PEMILIHAN UMUM GUBERNUR JAWA TIMUR 2024. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(4), 18971–18979. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.41124

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.