KOMITMEN KEBIJAKAN DALAM MENGATASI KERAWANAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM MELALUI DEKLARASI NETRALITAS ASN,TNI, DAN POLRI PADA PEMILUKADA 2024

Authors

  • Esha Nanda Vebryna Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
  • Lukman Arif Universitas Pembanguan Nasional Veteran Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i1.40436

Keywords:

Peran Bawaslu, Netralitas ASN, Pilkada

Abstract

Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Republik Indonesia memegang tanggung jawab yang signifikan berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 dan UU No. 10 Tahun 2016 terkait pemilihan umum serta pemilihan kepala daerah. Tugas utama Bawaslu meliputi pengawasan dan pencegahan pelanggaran yang mungkin terjadi selama Pemilu dan  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis komitmen Bawaslu dan Aparatus Sipil Negara (ASN) dalam mengimplementasikan perannya yang diatur dalam kebijakan terkait pelaksanaan pemilihan umum Kepala Daerah. Penelitian ini menggunakan paradigma kualitatif dengan penyajian analisis dalam bentuk diskriptif.  Dalam penelitian data yang diambil adalah data primer dan sekunder yang diperoleh melalui observasi dan dokumentasi. Analisis data diarahkan pada kegiatan  kunci yaitu deklarasi netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dalam rangka mendukung Pemilukada 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1)  Bawaslu memiliki komitmen dalam penyelenggaraan Pemilukada yang bebas dari pelanggaran  meskipun harus menghadapi tantangan kesulitan dalam pembuktian pelanggaran dan keterbatasan sumber daya. 2) Deklarasi ASN sebagai bentuk komitmen tentang netralitas memiliki dampak yang signifikan dalam membangun kesadaran dalam   menjaga netralitas, sekaligus meningkatkan pengawasan sosial dan penegakan hukum.

References

Aini Agustina, N., & Isbandono, P. (2024). Efektivitas Media Sosial dalam menangani Hoax Pasca Pilpres 2024 (Studi Kasus Humas Bawaslu Kota Surabaya) Effectiveness of Social Media in dealing with Hoaxes after the 2024 Presidential Election (Case Study of Surabaya City Bawaslu Public Relations). 3(4), 407–462.

Andi Achmad, I., &Athar Asmas, M. (2019). Pola Penyelenggaraan Keaksaraan Dasar Sebagai Program Pendidikan Non Formal (Studi Kasus Di Skb Bulukumba): (Studi Kasus Di Skb Bulukumba). Jurnal Akrab, 10(2), 2–11.

Batawi, J. W. (2013). Tingkat Kesadaran Politik Pemilih Pemula Dalam Pilkada. Jurnal Uniera, 2(2), 26–52.

Bawaslu. (2024). Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Serentak 2024. Bawaslu.

Budi, S. dan W. (2006). Pengaruh Disiplin Kerja Karyawan dan Budaya Organisasi Terhadap Kinerja di Divisi Radiologi RSUP Dokter Kariadi. JRBI, 2(2), 181–198.

Creswell, J. W. (2021). Designing and Conducting Mixed Methods Research.

Faisal, A. (2020). KASN : Kemenag miliki ASN tak netral terbanyak di lembaga setingkat menteri. https://kalbar.antaranews.com/berita/452272/kasn-kemenag-miliki-asn-tak-netral-terbanyak-di-lembaga-setingkat-menteri

Fransisca, I. A. T., & Hidayat-Sardini, N. (2023). Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum Terhadap Pencegahan dan Penindakan Praktik Politik Uang (Studi Pilkada Kabupaten Purbalingga dan Kota Bontang Tahun 2020). Journal of Politic and Government Studies, 12(2), 106–389.

Haikal, F. (2020). Persepsi Masyarakat Kota Medan tentang Penyebaran dan Antisipasi Virus Corona. Skripsi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Irawan, D. (2022). Kampung Pengawasan Partisipatif dan Road Map Indeks Kerawanan Pemilu di Kabupaten Indramayu. Jurnal Adhyasta Pemilu, 5(1), 19–31. https://doi.org/https://doi.org/10.55108/jap.v5i1.85

Kartika, I.M., & Mahendra, P. R. . (2023). IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM MENANGKAL INTOLERANSI, RADIKALISME DAN TERORISME. Jurnal Review PendidikandanPengajaran (JRPP), 6(3), 3144–3151.

Layyina, B. Q., & Widodo, H. (2024). KESADARAN HUKUM APARATUR SIPIL NEGARA KOTA SURABAYA TERHADAP NETRALITAS DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH (STUDI DI DINAS PENDIDIKAN KOTA SURABAYA).

Manusia, B. K. dan P. S. D. (2023). Rekapitulasi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Marzella, A. (2023). Netralitas ASN TERHADAP Pemilu 2024. Kemenkeu. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-tangerang1/baca-artikel/16805/Netralitas-ASN-terhadap-Pemilu-2024.html

Nasiwan, N. (2005). Model Pendidikan Politik: Studi Kasus Pks Dpd Sleman, Yogyakarta. Jurnal Cakrawala Pendidikan, 3.

Negara, B. K. (2022). Buku Statistik Aparatur Sipil Negara. Badan Kepegawaian Negara.

Neuman, W. L. (2014). Social Research Methods: Qualitative and Quantitative Approaches. Pearson Education.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 mengenai Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Pers, S. (2024). Jenis Pelanggaran Dan Sanksi netralitas ASN Selama Pemilu 2024. Badan Kepegawaian Negara (BKN RI). https://www.bkn.go.id/jenis-pelanggaran-dan-sanksi-netralitas-asn-selama-pemilu-2024/

Prayudi. (1981). Hukum Administrasi Negara. Ghalia Indonesia.

Robbins, P. S. (2006). Perilaku Organisasi. Edisi Sepuluh. Diterjemahkan oleh: Drs. Benyamin Molan. Erlangga.

Rusdiyani, N. (2020). KASN-Bawaslu Rilis Data Pengawasan Netralitas ASN Tahun 2019 dan 2020. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Aparatur Sipil Negara.

Saiful, A. (2004). Sendi-Sendi Hukum Administrasi Negara. Glora Madani Press.

Salindeho, J. (1998). Masalah Tanah dalam Pembangunan. Sinar Grafika.

Simbolon, T. G. (2024). Bawaslu Terima 1.271 laporan Dugaan Pelanggaran pemilu. Data Indonesia: Data Indonesia for Better Decision. Valid, Accurate, Relevant. https://dataindonesia.id/berita/detail/bawaslu-terima-1271-laporan-dugaan-pelanggaran-pemilu

Soekanto, S. (1977). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 7(6).

SURABAYA, S. (2024). KERAWANAN MASA TENANG, PUNGUT HITUNG HINGA REKAPITULASI. https://www.youtube.com/watch?v=_5wE2xM2a_M&t=1141s

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pemilihan Gubernur, Walikota, serta Bupati

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 mengenai ASN

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Widhy, I. K. . dan S. B. (2021). Persepsi dan Harapan Publik terhadap Penanganan Wabah di Bidang Kesehatan, Ekonomi, Pendidikan dan Keagamaan: Studi Importance-Performance Analysis. Jurnal JIA Sandikta, VII(11).

Wiryawan, I.W.,&Sujana, I. . (2023). Tanggung Jawab Penerima Hibah Uang yang Bersumber dari APBD oleh Pemerintah Daerah. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(2), 41–46.

Yuniarto, B. (2020). Membangun Kesadaran Demokrasi Melalui Pendekatan Kontekstual Pada Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Edueksos : Jurnal Pendidikan Sosial & Ekonomi, 9(1).

Zed, M. (2018). Metode Penelitian Kepustakaan(5th ed.). Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Downloads

Published

2025-03-10

How to Cite

Vebryna, E. N., & Arif, L. (2025). KOMITMEN KEBIJAKAN DALAM MENGATASI KERAWANAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM MELALUI DEKLARASI NETRALITAS ASN,TNI, DAN POLRI PADA PEMILUKADA 2024. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 8(1), 3264–3277. https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i1.40436

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.