PERAN ARBITRASE DALAM PERLINDUNGAN PEKERJA OUTSOURCING

Authors

  • Najwa Khalilah Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Nikmah Dalimunthe Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.35636

Keywords:

Peran Arbitrase, Pekerja Outsourcing, Penyelesaian Sengketa

Abstract

Penyelesaian sengketa berdasarkan perjanjian arbitrase secara perdata yang dilakukan diluar pengadilan umum disebut dengan arbitrase. Dalam hal ini penulis akan membahas tentang hubungan arbitrase dengan ketenagakerjaan. Pekerja memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan tempat ia bekerja, sehingga pekerja memiliki hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Hilangnya hak para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan umum disebabkan karena adanya perjanjian tertulis. Pekerja outsourcing kerap tidak mendapatkan haknya sesuai dengan aturan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam ataupun luar negeri. Oleh karena itu, dalam penulisan ini akan dibahas peran arbitrase dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi antara pihak pekerja outsourcing dengan perusahaan yang mempekerjakannya. Sehingga pekerja outsourcing bisa mendapatkan hak yang semestinya diterima tanpa ada perebutan hak ataupun aturan lain yang diatur diluar peraturan undang-undang.

References

Arbiter Oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksaan, dan Pembatalan Putusan Arbitrase, Pasal 7-9.

Dudley Dillard and M Dawan Raharjo, “Kapitalisme Dulu Dan Sekarang,” Ter, M. Dawam Rahardjo: Jakarta, LPEES (1987).

https://www.ocbc.id/id/article/2022/03/21/outsourcing-adalah, diakses pada tanggal 10 Mei 2024 pkl. 10.07 Wib.

Ibid, Rubrik Hukum Teropong Wirawan, 2012.

Margono, Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia;2004, h. 132

Redaksi OCBC NISP, “Apa Itu Outsourcing: Pengertian, Kekurangan, dan Kelebihan”, 21 Maret 2022,

Rubrik Hukum Teropong Wirawan, “Apa Yang Dimaksud Dengan Sistem Outsourcing,” 2012.

Pasal 1 ayat (3), (5), (6), UU No. 30 Tahun 1999

Pasal 2 BANI Rules and Procedures.

Pasal 3 UU No. 30 Tahun 1999.

Pasal 6 ayat (1) BANI Rules and Procedures

Pasal 6 ayat (4) BANI Rules and Procedures

Pasal 6 UU No. 30 Tahun 1999

Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, UU No. 30 Tahun 1999

Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 30 Tahun 1999.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penunjukan Suyud Suyud Margono, Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia;2004, h. 132

Sri Haryani, Hubungan Industrial Di Indonesia (Unit Penerbit dan Percetakan AMP YKPN, 2002).

Downloads

Published

2024-10-06

How to Cite

Harahap, N. K. ., & Dalimunthe, N. . (2024). PERAN ARBITRASE DALAM PERLINDUNGAN PEKERJA OUTSOURCING. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(4), 14409–14415. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.35636

Similar Articles

<< < 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.