PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DOKTER SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023

Authors

  • Hasudungan Sinaga Universitas Tama Jagakarsa

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i1.23233

Keywords:

Tenaga Medis, Perlindungan Hukum, Penyelesaian Sengketa

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi dokter dalam praktik medis terutamanya berdasarkan UU 17/2023, dalam hal ini yang menjadi sorotan adalah dilema kompleks yang dihadapi oleh profesi ini. Fokusnya mencakup risiko diskriminasi, tuntutan hukum, dan kendala komunikasi antara dokter dan pasien. Dengan menggali mekanisme hukum, penelitian ini menekankan relevansi Pasal 189 UU Kesehatan dalam membagi tanggung jawab komunikasi antara rumah sakit dan pasien. Paradigma kesehatan yang menggeser tanggung jawab pasien, serta perlindungan hukum seperti Pasal 310, diperdebatkan untuk menciptakan lingkungan kesehatan yang optimal dan saling mendukung, memahami keterbatasan dokter, dan meningkatkan komunikasi dalam praktik medis.

References

Brborovi?, Ognjen, Hana Brborovi?, Iskra Alexandra Nola, and Milan Miloševi?. “Culture of Blame—an Ongoing Burden for Doctors and Patient Safety.” International Journal of Environmental Research and Public Health 16, no. 23 (2019): 4826.

Kawenas, Josua Gideon. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Di Bidang Kesehatan.” Lex Crimen 8, no. 8 (2019).

Lesmana, Fanny, Asthararianty Asthararianty, and Desi Yoanita. “Peningkatan Ketrampilan Komunikasi Bagi Tenaga Promosi Kesehatan.” Media Karya Kesehatan 3, no. 2 (2020).

Lira, M Adnan. “PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DOKTER: SUATU TINJAUAN DALAM PERSPEKTIR HUKUM KESEHATAN.” UNES Law Review 5, no. 4 (2023): 4608–20.

Parker, Joshua, and Ben Davies. “No Blame No Gain? From a No Blame Culture to a Responsibility Culture in Medicine.” Journal of Applied Philosophy 37, no. 4 (2020): 646–60.

Putra, Fikri Maulana Dewa. “PEMBARUAN UU PRAKTIK KEDOKTERAN KAITANNYA DENGAN KRIMINALISASI DOKTER PADA KASUS MALPRAKTIK DI INDONESIA.” MAGISTRA Law Review 4, no. 01 (2023): 63–75.

Saleh, Gunawan, and Muhammad David Hendra. “Pengaruh Komunikasi Dokter Terhadap Kesembuhan Pasien Rawat Jalan.” Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi 8, no. 1 (2019): 12–17.

Susanto, Djuharto S. “Tinjauan Malpraktek Medik Di Indonesia (Kaitan Tanggung Jawab Antara Teori Hukum Kedokteran Dan Praktek Kedokteran).” Jurnal Widya Medika 1, no. 1 (2013): 58–68.

Widi, Widi Pregiati. “Penerapan Sanksi Terhadap Penjual Rokok Impor Tanpa Pita Cukai Di Kota Pekanbaru Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.” DOKTRINA: JOURNAL OF LAW 6, no. 2 (2023): 184–97.

Yulianty, Lenny, Aldino Alki, Dewi Siska, and Sigit Ratmat. “Etika Antar Tenaga Medis Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan.” Lentera Perawat 4, no. 2 (2023): 131–37.

Downloads

Published

2024-01-24

How to Cite

Sinaga, H. (2024). PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DOKTER SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 7(1), 1125–1130. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i1.23233

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 

You may also start an advanced similarity search for this article.