1.
Gloria G, Rusdam T. Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Yang Dibuatnya Tanpa Menerapkan Prinsip Kehati-Hatian : (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 27/Pid/2019/PT.DPS). JPDK [Internet]. 2023 Jan. 15 [cited 2026 Feb. 4];5(1):3500-17. Available from: https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jpdk/article/view/11457