[1]
G. . Gloria and T. . Rusdam, “Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Yang Dibuatnya Tanpa Menerapkan Prinsip Kehati-Hatian : (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 27/Pid/2019/PT.DPS)”, JPDK, vol. 5, no. 1, pp. 3500–3517, Jan. 2023.