[1]
F. A. K. . Sumeru and H. Tanawijaya, “Perlindungan Hukum terhadap Diskresi Tindakan Medis dalam Kondisi Kedaruratan yang Dianggap sebagai Tindakan Malpraktek Berdasarkan Undang-Undang Praktik Kedokteran”, JPDK, vol. 5, no. 1, pp. 460–467, Jan. 2023.