Gloria, G. ., & Rusdam, T. . (2023). Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Yang Dibuatnya Tanpa Menerapkan Prinsip Kehati-Hatian : (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 27/Pid/2019/PT.DPS). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 3500–3517. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11457