[1]
Pratiwi, P. 2022. Urgensi Alternatif Pemidanaan Pengganti Pidana Penjara Demi Tercapainya Tujuan Pemidanaan dalam Menanggulangi Kejahatan. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK). 4, 6 (Nov. 2022), 7098–7112. DOI:https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9473.