[1]
Gloria, G. and Rusdam, T. 2023. Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Yang Dibuatnya Tanpa Menerapkan Prinsip Kehati-Hatian : (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 27/Pid/2019/PT.DPS). Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK). 5, 1 (Jan. 2023), 3500–3517. DOI:https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11457.