Urgensi Alternatif Pemidanaan Pengganti Pidana Penjara Demi Tercapainya Tujuan Pemidanaan dalam Menanggulangi Kejahatan
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9473Abstract
Ramainya kritikan yang sangat tajam dan ketidakpuasan berkenaan pidana penjara membuktikan betapa urgensinya pidana alternatif selain pidana penjara sekarang ini. Pidana penjara telah dinilai tidak efektif lagi dalam menanggulangi tindak kejahatan sehingga dengan adanya pidana alternatif pengganti pidana penjara tersebut diharapkan bisa memenuhi tujuan pemidanaan. Berdasarkan pada perkembangan tujuan pemidanaan yang tidak lagi semata-mata berfokus pada upaya untuk memberikan penderitaan pada pelaku, melainkan telah mengarah kepada upaya-upaya pembaharuan ke arah yang lebih manusiawi, sehingga pidana penjara banyak menimbulkan kritikan dari berbagai pihak termasuk pada masalah efektivitas dan adanya dampak negatif yang ditimbulkan dengan penerapan pidana penjara tersebut. Kapasitas tempat penahanan di Indonesia pada intinya sudah tidak dapat menampung jumlah orang yang ditahan. Jumlah tahanan yang berlebih didapati di banyak tempat. Banyak faktor yang mengakibatkan kondisi overcrowded atau kelebihan kapasitas ini terjadi. Untuk itu agar dapat mengatasinya, perlu adanya kebijakan mengoptimalkan penggunaan alternatif-alternatif pemidanaan selain hukuman penjara. Di waktu yang sama juga perlu adanya edukasi pada masyarakat serta aparat penegak hukum sangat dibutuhkan agar penahanan tidak digunakan dengan praktis dan mudah.Downloads
Published
2022-11-29
How to Cite
Pratiwi, P. (2022). Urgensi Alternatif Pemidanaan Pengganti Pidana Penjara Demi Tercapainya Tujuan Pemidanaan dalam Menanggulangi Kejahatan. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 7098–7112. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9473
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Pratiwi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).





.png)









