Disharmonisasi Peraturan Pemerintah Dengan Peraturan Gubernur (Studi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Panen Dan Produktivitas Tanaman Tebu)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9244Abstract
Indonesia memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerahnya sendiri. Indonesia telah menjalankan otonomi daerah secara luas sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 sampai dengan saat ini. Pada era ini, Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diberi kewenangan untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) menunjukkan adanya peluang bagi daerah mengatur wilayahnya sendiri demi memajukan dan memberdayakan secara optimal daerahnya salah satunya dengan Peraturan Daerah. Di Indonesia konflik norma atau disharmoni peraturan perundang-undangan merupakan sebuah masalah hukum yang dilaterbelakangi karena beberapa peraturan perundang-undangan yang dari segi materilnya saling tumpang tindih antara satu dengan yang lain terutama peraturan pusat dan peraturan daerah, salah satunya dishamonisasi antara Peraturan Pemerintah dengan Peraturan Gubernur Lampung tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif. Hasil penlitian menunjukan adanya disharmonis peraturan perundang-undangan antara Peraturan Pemerintah dengan Peraturan Daerah Lampung. Penyelesaian dari dishamonisasi peraturan ini dapat diselesaikan melalui penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur non litigasiDownloads
Published
2022-11-23
How to Cite
Alphiba, L. ., Winanto, H. ., & F, T. N. . (2022). Disharmonisasi Peraturan Pemerintah Dengan Peraturan Gubernur (Studi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Panen Dan Produktivitas Tanaman Tebu). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 6005–6009. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9244
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Lathifah Alphiba, Hadi Winanto, Tasya Nugrahini F

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).





.png)









