Analisis Tipologi Daerah Berdasarkan Klasifikasi Infrastruktur dan Belanja Modal di Sumatera Barat

Authors

  • Yogi Adi Riyanto Universitas Negeri Padang
  • Alpon Satrianto Universitas Negeri Padang

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8949

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui analisis tipologi daerah berdasarkan PDRB perkapita terhadap infrastruktur jalan, infrastruktur listrik dan juga belanja modal. Jenis penelitian ini adalah penelitian adalah kuantitatif, dengan data yang digunakan adalah jenis data panel yaitu data gabungan dari data time-series dan data cross- section dari tahun 2016 sampai dengan 2021 yang didapatkan dari perpustakaan maupuan dari lembaga dan instansi terkait yaitu Badan Pusat Statistik (BPS). Analisis yang digunakan pada penelitian ini adalah : (1) Untuk menganalisis bagaimana klasifikasi tipologi daerah menurut infrastruktur jalan terhadap PDRB perkapita tahun 2016-2018 dan tahun 2019-2021 di Sumatera barat, (2) Untuk menganalisis bagaimana klasifikasi tipologi daerah menurut infrastruktur listrik terhadap PDRB perkapita tahun 2016-2018 dan tahun 2019-2021 di Sumatera barat, dan (3) Untuk menganalisis bagaimana klasifikasi tipologi daerah menurut belanja modal terhadap PDRB perkapita tahun 2016-2018 dan tahun 2019-2021 di Sumatera barat. Hasil dalam penelitian ini menjelaskan bahwa : (1)  Terjadi perubahan klasifikasi tipologi daerah menurut infrastruktur jalan terhadap PDRB perkapita tahun 2016-2018 dan tahun 2019-2021 di Sumatera barat, (2) Tidak terjadi perubahan klasifikasi tipologi daerah menurut infrastruktur listrik terhadap PDRB perkapita tahun 2016-2018 dan tahun 2019-2021 di Sumatera barat, (3) Tidak terjadi perubahan klasifikasi tipologi daerah menurut belanja modal terhadap PDRB perkapita tahun 2016-2018 dan tahun 2019-2021 di Sumatera barat.

Downloads

Published

2022-11-16

How to Cite

Riyanto, Y. A. ., & Satrianto, A. . (2022). Analisis Tipologi Daerah Berdasarkan Klasifikasi Infrastruktur dan Belanja Modal di Sumatera Barat. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 4326–4341. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8949