Penempatan Narapidana Kasus Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8563Abstract
Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat pembinaan narapidana dalam rangka mengintegrasikan proses reintegrasi masyarakat sehingga dapat kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. Tindak pidana yang berkaitan dengan narkotika dikualifikasikan ke dalam beberapa bentuk tindak pidana, namun yang sering terjadi di masyarakat adalah terkait dengan pengguna dan pengedar narkoba. Hukuman penjara bagi korban penyalahgunaan narkotika merupakan perampasan kemerdekaan dan mengandung sisi negatif sehingga tujuan penuntutan tidak dapat terwujud secara maksimal. Sedangkan rehabilitasi dimaksudkan agar penyalahgunaan yang dikategorikan oleh pecandu bebas dari ketergantungan. Oleh karena itu, rehabilitasi merupakan hukuman yang efektif dalam menekan kasus narkotika di Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Fungsi aplikasi tidak lagi menjerat tetapi telah berubah menjadi usaha rehabilitatif dan reintegratif.Downloads
Published
2022-11-09
How to Cite
Prabono, A. . (2022). Penempatan Narapidana Kasus Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 2356–2363. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8563
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Agung Prabono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).





.png)









