Pengaturan Hukum tentang Penyelidikan Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.8011Abstract
Dalam menjalankan proses penyidikan tindak pidana narkotika, kepolisian diberikan kewenangan yang sama dengan Badan Narkotika Nasional oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Salah satu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang adalah penyidikan dengan teknik pembelian. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu teknik atau metode penyelidikan tindak pidana narkotika yang sering digunakan adalah teknik/metode pembelian terselubung. Namun yang sering menjadi permasalahan adalah teknik pembelian terselubung dianggap berbenturan dengan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa melakukan pembelian narkoba merupakan suatu tindak pidana. Dalam hal ini, pembelian terselubung yang dilakukan oleh Polri dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila dilakukan tanpa surat perintah tertulis dari pimpinan. Kewenangan normatif penyidik Polri dalam proses penyidikan tindak pidana narkoba diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta dalam buku petunjuk lapangan penyelidikan yang telah direvisi dengan Surat keputusan No Skep/1205/IX/2000.Downloads
Published
2022-10-27
How to Cite
Emhasan, R. ., & Amsori, A. (2022). Pengaturan Hukum tentang Penyelidikan Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(5), 8215–8223. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.8011
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Ramadhan Emhasan, Amsori

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).





.png)









