Indonesia Standar Risk Base Approach (ISRBA) sebagai Acuan dalam Kegiatan Berusaha di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7857Abstract
Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No. 5 Tahun 2021) memiliki semangat untuk mendukung kegiatan perizinan berusaha berbasis tingkat risiko yang mungkin muncul dari suatu industri atau aktivitas produksi. Bentuk implementasi atas PP No. 5 Tahun 2021 adalah dilaksanakannya perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS-RBA. Di dalam OSS-RBA, yang dilandasi atas sejumlah indikator yaitu aspek Kesehatan, Keselamatan, Lingkungan (K2L); Pemanfaatan dan Pengelolaan Sumber Daya dan Aspek Lainnya. Sebagai sarana check and balance terhadap pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka dilakukanlah Pengawasan Kegiatan Berusaha Berbasis Risiko, dengan indikator pengawasan yang seharusnya berdasarkan pada aspek K2L; Pemanfaatan dan Pengelolaan Sumber Daya dan Aspek Lainnya, sehingga prinsip trust but verify dapat terlaksana dengan baik. Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Berusaha Berbasis Risiko, perlu adanya penyesuaian dan/atau penyempurnaan, agar implikasi dari aspek K2L; Pemanfaatan dan Pengelolaan Sumber Daya dan Aspek Lainnya, sesuai PP No. 5 Tahun 2021 untuk mendukung proses perizinan maupun pengawasan kegiatan berusaha. Regulasi dengan pendekatan berbasis risiko (RBA), telah diimplementasikan di sejumlah negara. Tidak menutup kemungkinan pendekatan berbasis risiko juga dapat menjadi entry barrier bagi produk-produk dari negara yang belum menggunakan standardisasi RBA. Indonesia perlu segera menyusun Indonesian Standard Risk Based Approach (ISRBA), sebagai acuan dalam kegiatan berusaha.Downloads
Published
2022-10-23
How to Cite
Pamungkas, D. (2022). Indonesia Standar Risk Base Approach (ISRBA) sebagai Acuan dalam Kegiatan Berusaha di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(5), 7118–7131. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7857
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Jliteng Pamungkas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).





.png)









