Pengaruh Kebijakan Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap Kewajiban Pemungutan PPN oleh Bendahara Satuan Kerja Pengelola APBN

Authors

  • I Dewa Gede Sayang Adi Yadnya APK APBN pada Kemendikbudristek, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7689

Abstract

Penelitian ini merupakan studi data serta literatur tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh harmonisasi peraturan perpajakan terhadap kewajiban pemungutan PPN oleh pejabat perbendaharaan satuan kerja pengelola APBN. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif dan kuantitatif, yang dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu data primer dan data sekunder. Sumber data diperoleh melalui teknik penelitian kepustakaan (library study) yang mengacu pada sumber yang tersedia baik online maupun offline seperti: jurnal ilmiah, buku dan berita yang bersumber dari sumber terpercaya serta data yang bersumber dari aplikasi OM SPAN. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pada satker di lingkungan Kemendikbud Ristek, tarif PPN 10% digunakan untuk pembayaran belanja yang BAST barang/jasa-nya dilakukan sebelum tanggal 1 April 2022 walaupun periode pembayarannya dilakukan setelah tanggal 1 April 2022. Sedangkan, tarif PPN 11% digunakan untuk pembayaran belanja yang BAST barang/jasa-nya mulai tanggal 1 April 2022.

Downloads

Published

2022-10-19

How to Cite

I Dewa Gede Sayang Adi Yadnya. (2022). Pengaruh Kebijakan Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap Kewajiban Pemungutan PPN oleh Bendahara Satuan Kerja Pengelola APBN. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(5), 6212–6218. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7689