Pembentukan Badan Intelijen Maritim Guna Mendukung Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7598Abstract
Meskipun pemerintah Indonesia telah mengambil kebijakan untuk menjadikan negara ini sebagai poros maritim dunia, namun keberadaan badan intelijen maritim di negara kepulauan ini masih belum jelas. Intelijen maritim bukan merupakan bagian dari intelijen negara mengacu pada Undang-Undang nomor 17 tahun 2011. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kontribusi yang dapat diberikan jika intelijen maritim mendapatkan pengakuan dari pemerintah, terutama untuk membantu pemerintah dalam merevitalisasi budaya maritim. sebagai salah satu dari lima pilar utama Indonesia untuk menjadi tumpuan maritim dunia. Mengenai budaya bahari di Indonesia, orang awam akan naif berpikir bahwa secara otomatis akan menjadi identitas nasional bangsa Indonesia, mengingat negara ini adalah negara kepulauan dan nenek moyang Indonesia dikenal sebagai pelaut tangguh yang telah menaklukkan lautan. Namun, kolonialisme dan alasan politik di masa lalu telah menyebabkan Indonesia begitu lama mengabaikan banyak potensi yang berasal dari kekayaan sumber daya maritimnya. Setelah melakukan studi pustaka dan menginterpretasikan data-data lama yang diperoleh selama studi pustaka tersebut, dapat disimpulkan bahwa keberadaan komunitas intelijen maritim tentunya dapat memberikan kontribusi yang berharga bagi program pengembangan kembali budaya maritim di Indonesia melalui tiga fungsi utamanya: investigasi, kontra- intelijen dan psy-war untuk menciptakan kondisi tertentu yang menguntungkan bagi budaya maritim di Indonesia untuk mendapatkan kembali tempat dan keberadaannya dalam kehidupan berbangsa untuk mewujudkan cita-citanya menjadi poros maritim dunia.Downloads
Published
2022-10-17
How to Cite
P, W. P. . (2022). Pembentukan Badan Intelijen Maritim Guna Mendukung Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(5), 5773–5784. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7598
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Widyanto Pudyo P
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).