Pembentukan Badan Intelijen Maritim Guna Mendukung Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia

Authors

  • Widyanto Pudyo P Universitas Brawijaya Malang

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7598

Abstract

Meskipun pemerintah Indonesia telah mengambil kebijakan untuk menjadikan negara ini sebagai poros maritim dunia, namun keberadaan badan intelijen maritim di negara kepulauan ini masih belum jelas. Intelijen maritim bukan merupakan bagian dari intelijen negara mengacu pada Undang-Undang nomor 17 tahun 2011. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kontribusi yang dapat diberikan jika intelijen maritim mendapatkan pengakuan dari pemerintah, terutama untuk membantu pemerintah dalam merevitalisasi budaya maritim. sebagai salah satu dari lima pilar utama Indonesia untuk menjadi tumpuan maritim dunia. Mengenai budaya bahari di Indonesia, orang awam akan naif berpikir bahwa secara otomatis akan menjadi identitas nasional bangsa Indonesia, mengingat negara ini adalah negara kepulauan dan nenek moyang Indonesia dikenal sebagai pelaut tangguh yang telah menaklukkan lautan. Namun, kolonialisme dan alasan politik di masa lalu telah menyebabkan Indonesia begitu lama mengabaikan banyak potensi yang berasal dari kekayaan sumber daya maritimnya. Setelah melakukan studi pustaka dan menginterpretasikan data-data lama yang diperoleh selama studi pustaka tersebut, dapat disimpulkan bahwa keberadaan komunitas intelijen maritim tentunya dapat memberikan kontribusi yang berharga bagi program pengembangan kembali budaya maritim di Indonesia melalui tiga fungsi utamanya: investigasi, kontra- intelijen dan psy-war untuk menciptakan kondisi tertentu yang menguntungkan bagi budaya maritim di Indonesia untuk mendapatkan kembali tempat dan keberadaannya dalam kehidupan berbangsa untuk mewujudkan cita-citanya menjadi poros maritim dunia.

Downloads

Published

2022-10-17

How to Cite

P, W. P. . (2022). Pembentukan Badan Intelijen Maritim Guna Mendukung Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(5), 5773–5784. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7598