Analisis Gugatan Perkara No. 36/PUU-XX/2022 terhadap Penolakan Permasalahan Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi

Authors

  • Ela Suryani Universitas Tarumanagara
  • Evaline Suhunan Purba Universitas Tarumanagara
  • Made Aubrey Josephine Angelina Universitas Tarumanagara
  • Rasji Rasji Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7530

Abstract

Amandemen Undang-Undang ITE sangat penting untuk diterapkan guna memastikan kepastian hukum yang lebih besar bagi publik. Dalam Putusan Gugatan Perkara Nomor 36/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh 29 content creator yang membahas mengenai permasalahan pencemaran nama baik. Permasalahan yang diajukan para pihak pemohon menurut Mahkamah Konstitusi tidak berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas norma yang berkenaan, sehingga dalil yang dimohonkan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan. Norma yang terkandung dalam UU ITE menurut Mahkamah Konstitusi tidak bertentangan dengan UUD 1945, oleh karenanya permintaan para content creator untuk merevisi UU ITE bukanlah ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi. Disebutkan dalam Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik” dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Pasal ini yang menjadi permasalahan gugatan No. 36/PUU-XX/2022 dalam putusannya menjelaskan bahwa media massa yang ada yang menjadi sebab dari terjadi pencemaran nama baik oleh karena itu media massa tersebut diancam dengan UU ITE karena adanya berita-berita kritis.

Downloads

Published

2022-10-14

How to Cite

Suryani, E. ., Purba, E. S. ., Angelina, M. A. J. ., & Rasji, R. (2022). Analisis Gugatan Perkara No. 36/PUU-XX/2022 terhadap Penolakan Permasalahan Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(5), 5447–5458. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7530