Kajian Hukum terhadap Upaya Pemindahan Ibu Kota Negara Berdasar pada Sistem Konstitusional Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7394Abstract
Pada 16 Agustus 2019, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan mengenai pemindahan ibu kota Indonesia yang berlokasi di Kalimantan Timur. Pemindahan ibu kota Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor yang menimbulkan upaya tersebut. Penelitian ini akan membahas mengenai alasan pemerintah dalam upaya pemindahan ibu kota negara baik dengan faktor penghambat maupun faktor pendorong upaya pemindahan IKN. Penelitian ini juga membahas mengenai perspektif sistem konstitusional Indonesia dalam pemindahan IKN. Metode penelitian yang kami gunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian studi pustaka yang merupakan analisis dari suatu tulisan. Data yang kami gunakan untuk penelitian berasal dari buku-buku hukum, jurnal, maupun artikel yang terkait dengan permasalahan yang dibahas. Penelitian ini menggunakan sifat penelitian deskriptif yang mengutamakan penjelasan mengenai objek penelitian. Penelitian deskriptif sendiri memiliki arti suatu bentuk sifat penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan secara sistematis suatu objek penelitian. Pemindahan IKN oleh pemerintah masih menyebabkan berbagai pro kontra karena banyaknya faktor penghambat upaya tersebut. Namun pemerintah sudah melakukan pengesahan RUU No 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara agar pemindahan IKN dapat dilakukan.Downloads
Published
2022-10-10
How to Cite
Permatasari, . Y. ., Chrishans, R. M. ., & Jaya, D. T. . (2022). Kajian Hukum terhadap Upaya Pemindahan Ibu Kota Negara Berdasar pada Sistem Konstitusional Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(5), 4828–4832. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7394
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Yofi Permatasari, Raffael Moreno Chrishans, Darell Tri Jaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).





.png)









