Perlindungan Hukum terhadap Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis Dalam Menangani Pasien Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7353Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami konsep pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap keselamatan kerja bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam menangani pasien Covid-19. Dan untuk mengetahui dan memahami jaminan dan fungsi pemerintah terhadap perlindungan hukum keselamatan kerja bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam menangani pasien Covid-19. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, tipe penelitiaan yang digunakkan adalah penelitin dengan Pendekatan Peraturan PerUUan dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan terkait dan pendekatan konseptual dengan menggunakan konsep-konsep yang berkaitan dengan perlindungan hukum, hukum kesehatan dan, keselamatan kerja. Penggunaan bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menyebutkan bahwa, Peraturan yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis masih belum memadai, adanya ketidakjelasan rumusan mengenai kewajiban pasien yang tidak disertai sanksi hukum bilamana ada pelanggaran, dan adanya kekosongan hukum apabila tenaga kesehatan dan tenaga medis menjadi korban dalam menangani pasien Covid-19. Selain itu, Pengaturan yang menjamin tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam menangani Covid-19 sangat banyak, namun arah regulasi terhadap penanganan Covid-19 perlu dibenahi kembali, agar menjadi tepat guna, aplikatif, dan terperinci.Downloads
Published
2022-10-07
How to Cite
Fitria, E. . (2022). Perlindungan Hukum terhadap Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis Dalam Menangani Pasien Covid-19. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(5), 4546–4552. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7353
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Elma Fitria

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).





.png)









