Perlindungan Hukum terhadap Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis Dalam Menangani Pasien Covid-19

Authors

  • Elma Fitria Universitas Lambung Mangkurat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7353

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami konsep pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap keselamatan kerja bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam menangani pasien Covid-19. Dan untuk mengetahui dan memahami jaminan dan fungsi pemerintah terhadap perlindungan hukum keselamatan kerja bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam menangani pasien Covid-19. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, tipe penelitiaan yang digunakkan adalah penelitin dengan Pendekatan Peraturan PerUUan dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan terkait dan pendekatan konseptual dengan menggunakan konsep-konsep yang berkaitan dengan perlindungan hukum, hukum kesehatan dan, keselamatan kerja. Penggunaan bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menyebutkan bahwa, Peraturan yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis masih belum memadai, adanya ketidakjelasan rumusan mengenai kewajiban pasien yang tidak disertai sanksi hukum bilamana ada pelanggaran, dan adanya kekosongan hukum apabila tenaga kesehatan dan tenaga medis menjadi korban dalam menangani pasien Covid-19. Selain itu, Pengaturan yang menjamin tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam menangani Covid-19 sangat banyak, namun arah regulasi terhadap penanganan Covid-19 perlu dibenahi kembali, agar menjadi tepat guna, aplikatif, dan terperinci.

Downloads

Published

2022-10-07

How to Cite

Fitria, E. . (2022). Perlindungan Hukum terhadap Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis Dalam Menangani Pasien Covid-19. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(5), 4546–4552. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7353