Diskrepansi Sita Umum Kepailitan dengan Sita Pidana Dihubungkan dengan Pemberesan Harta Pailit yang Mengandung Unsur Pidana

Authors

  • Roni Pandiangan Universitas Jayabaya Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7254

Abstract

Terdapat diskrepansi antara sita pidana dan sita umum kepailitan. Dalam tataran praktik, sering terjadi obyek sita umum dalam kepailitan juga menjadi obyek sita pidana. Permasalahan diskrepansi sita pernah dibahas oleh Mukri (2015), oleh Sinaga (2017), oleh Wulur (2019), dan oleh Tandra (2020). Pendekatan penelitian terdahulu ini adalah normatif dan semuanya menerima bahwa hukum publik diutamakan atas hukum privat. Peneliti mengambil sikap berbeda yaitu ingin menguji keutamaan hukum publik tersebut. Teori yang dipakai adalah grand theory kepastian hukum, middle range theory teori kepailitan, dan applied theory restorative justice. Hasil penelitian ini adalah adanya pengaturan antara kata umum kepailitan dan sita pidana yang saling bertentangan. Hal ini menghambat kurator dalam melakukan pemberesan harta pailit. Selain peraturannya yang bertentangan, adanya dikotomi antara hukum publik dan hukum privat. Idealnya, untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan, sita umum kepailitan harus lebih diutamakan karena dengan terlaksananya sita umum kepailitan maka kurator dapat menjalankan pemberesan harta pailit. Langkah ini dapat mengganti kerugian kreditur/ korban. Tidak seperti sita pidana yang tidak memiliki mekanisme ganti rugi kepada kreditur/ korban.

Downloads

Published

2022-10-05

How to Cite

Pandiangan, . R. . (2022). Diskrepansi Sita Umum Kepailitan dengan Sita Pidana Dihubungkan dengan Pemberesan Harta Pailit yang Mengandung Unsur Pidana. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(5), 4047–4060. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7254