Diskrepansi Sita Umum Kepailitan dengan Sita Pidana Dihubungkan dengan Pemberesan Harta Pailit yang Mengandung Unsur Pidana
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7254Abstract
Terdapat diskrepansi antara sita pidana dan sita umum kepailitan. Dalam tataran praktik, sering terjadi obyek sita umum dalam kepailitan juga menjadi obyek sita pidana. Permasalahan diskrepansi sita pernah dibahas oleh Mukri (2015), oleh Sinaga (2017), oleh Wulur (2019), dan oleh Tandra (2020). Pendekatan penelitian terdahulu ini adalah normatif dan semuanya menerima bahwa hukum publik diutamakan atas hukum privat. Peneliti mengambil sikap berbeda yaitu ingin menguji keutamaan hukum publik tersebut. Teori yang dipakai adalah grand theory kepastian hukum, middle range theory teori kepailitan, dan applied theory restorative justice. Hasil penelitian ini adalah adanya pengaturan antara kata umum kepailitan dan sita pidana yang saling bertentangan. Hal ini menghambat kurator dalam melakukan pemberesan harta pailit. Selain peraturannya yang bertentangan, adanya dikotomi antara hukum publik dan hukum privat. Idealnya, untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan, sita umum kepailitan harus lebih diutamakan karena dengan terlaksananya sita umum kepailitan maka kurator dapat menjalankan pemberesan harta pailit. Langkah ini dapat mengganti kerugian kreditur/ korban. Tidak seperti sita pidana yang tidak memiliki mekanisme ganti rugi kepada kreditur/ korban.Downloads
Published
2022-10-05
How to Cite
Pandiangan, . R. . (2022). Diskrepansi Sita Umum Kepailitan dengan Sita Pidana Dihubungkan dengan Pemberesan Harta Pailit yang Mengandung Unsur Pidana. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(5), 4047–4060. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7254
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Roni Pandiangan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).