Perlindungan Hukum bagi Wajib Pajak Terkait dengan Pengajuan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai

Authors

  • Nur Hakim Universitas Jayabaya Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7253

Abstract

Peran serta pajak sangat dominan di dalam sebuah Negara, karena pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah “Metode Penelitian Yuridis Normative” dengan pendekatan analitis (analytical approach), yaitu suatu Penelitian normatif dengan melakukan penelusuran terhadap bahan-bahan hukum sebagai dasar untuk membuat keputusan hukum (legal decision making ) terhadap kasus-kasus hukum yang konkrit, dimana cara pendekatan yang digunakan dalam suatu penelitian normatif memungkinkan peneliti untuk memanfaatkan hasil- hasil temuan ilmu hukum empiris dan ilmu-ilmu lain untuk kepentingan dan analisis serta eksplanasi hukum tanpa mengubah karakter ilmu hukum sebagai ilmu hukum yang merupakan ilmu normatif. Hasil dari penelitian, konstruksi hukum Pelaksanaan Pengajuan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia yang mempunyai sanksi tumpang tindih Antara administrasi dan pidana penjara terhadap Wajib Pajak yang diatur di dalam Undang-undang yang sama sangat merugikan Wajib Pajak, khususnya Pengusaha Kena Pajak (PKP), hal tersebut terjadi karena perlindungan hukum bagi Wajib Pajak yang mengajukan klaim restitusi salah satunya pajak pertambahan nilai tidak ada kepastian hukum karena adanya sanksi Administrasi dan Pidana yang saling tumpang tindih. Oleh karenanya perlu adanya perubahan dalam Undang- undang Pajak agar tidak menjadi kontradiktif di dalam penerapannya sehari-hari sehingga dapat memberikan perlindungan hukum kepada para wajib Pajak yang memang benar-benar mempunyai kelebihan pembayaran pajak sehingga dapat mengambil kelebihan tersebut melalui mekanisme restitusi sesuai dengan kriteria- kriteria yang telah ditentukan.

Downloads

Published

2022-10-05

How to Cite

Hakim, . N. . (2022). Perlindungan Hukum bagi Wajib Pajak Terkait dengan Pengajuan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(5), 4030–4046. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7253