Penerapan Asas IUS Curia Novit oleh Hakim Pengadilan Agama di Nusa Tenggara Timur
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7252Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengungkapkan Penerapan Asas lus Curia Novit Oleh Hakim Peradilan Agama di Nusa Tenggara Timur serta Faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan tersebut, sehingga dapat menjadikan input bagi pemerintah yang berwenang, khususnya instansi yang membidangi sumberdaya hakim, serta konseptor dalam rangka penyusunan peraturan selanjutnya. Data diperoleh dengan cara wawancara dan pengisian kuesioner tertutup pada responden yang disediakan oleh peneliti. Kemudian dianalisis secara kualitatif dan kuantitatif. Cara kuantitatif dilakukan dengan menggunakan alat uji statistik Distribusi Frekuensi dan Regresi Berganda (Multiple Regression) melalui microstat. Hasil penelitian menunjukkan Penerapan asas ius curia Novit, belum sepenuhnya diterapkan karena ada kecenderungan hakim kurang mengetahui hukum, meskipun dalam kenyataan tidak ada perkara yang ditolak dengan alasan tidak ada hukum tentang itu. Penerapan asas ini dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu Pendidikan Hakim, Pengalaman Hakim Menangani Perkara, Keyakinan Hakim/Ijtihad Hakim, Lingkungan Hakim dan Living law. Kelima faktor tersebut secara bersama-sama kuat mempengaruhi penerapan asas lus Curia Novit. Sedangkan secara parsial faktor living law paling dominan berpengaruh. Hal ini berarti semakin tinggi tingkat pengetahuan dan pertimbangan yang berasal dari living law oleh hakim, maka semakin positif juga tingkat penerapan asas lus Curia Novit tersebut, yang akhirnya memberi kontribusi positif terhadap putusan hakim yang adil, manfaat dan berkepastian hukum.Downloads
Published
2022-10-05
How to Cite
Anwar, . K. (2022). Penerapan Asas IUS Curia Novit oleh Hakim Pengadilan Agama di Nusa Tenggara Timur. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(5), 4010–4029. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7252
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Khoirul Anwar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).