Kesetaraan Gender pada Hubungan Pasutri Perspektif Mubadalah

Authors

  • Nyi Wulan Sekolah Tinggi Ilmu Fiqih Syeikh Nawawi Tanara Banten,Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7061

Abstract

Artikel ini mengelaborasi hukum keluarga Islam dengan prinsip mubadalah yang bertujuan untuk meminimalisir praktik dominasi, subordinasi dan bahkan kekerasan dalam keluarga. Sehingga sangat perlu mengangkat topik tentang relasi gender suami istri dalam keluarga untuk “membuka mata” akan pentingnya relasi yang sadar gender. Melalui kajian ini, diharapkan mampu mempertahankan akar hukum keluarga Islam yang ramah gender sehingga tidak akan ada lagi praktik dominasi dan subordinasi dalam kehidupan rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan mengkaji berbagai macam sumber literatur yang berkaitan dengan topik relasi gender dalam keluarga sekaligus memadukannya dengan pendekatan feminis. Berdasarkan hasil penulusuran dari berbagai sumber referensi dijelaskan bahwa pola relasi suami istri yang baik itu adalah berdasar pada prinsip Al- Mu’asyarah bi Al- Ma’ruf. Hal tersebut akan terwujud jika kedua belah pihak yaitu suami istri saling memahami sekaligus menjalankan hak-hak dan kewajibannya secara resiprokal dan proposional, sehingga akan tercipta keselarasan. Tidak ada dominasi antara suami istri karena keduanya adalah saling melengkapi. Selain itu, keberadaan prinsip mubadalah dalam Hukum Keluarga Islam merupakan sebuah keniscayaan untuk mewujudkan tatanan hukum yang ramah gender dalam keluarga Islam.

Downloads

Published

2022-09-25

How to Cite

Wulan, N. (2022). Kesetaraan Gender pada Hubungan Pasutri Perspektif Mubadalah . Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(5), 2986–2997. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7061