Pengaruh Budaya Hukum terhadap Peningkatkan Kesadaran Membayar Pajak

Authors

  • Abdul Basir Sekolah Tinggi Manajemen IMMI

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7054

Abstract

Realisasi penerimaan pajak tahun 2018 adalah 92% dari target yang telah ditetapkan, sedangkan kepatuhan pelaporan SPT Wajib Pajak adalah sekitar 71%.  Ini menunjukan bahwa Wajib Pajak masih rendah tingkat kepatuhannnya dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dalam penelitian ini, penulis akan meneliti faktor penyebab kepatuhan Wajib Pajak masih rendah dan bagaimana budaya taat pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Metode penelitian yang digunakan adalalah deskriptif analisis, yaitu menganalisis masalah dengan mendekripsikan melalui penerapan Theory of Planned Behavior dan mendemontrasikan hasil penelitian-penelitian dalam suatu kesimpulan yang spesifik. Konsep budaya kesadaran hukum menjadi sangat relevan karena konsep tersebut dapat mempengaruhi Wajib Pajak secara individual serta mempengaruhi lingkungan serta persepsi kepatuhan dan norma-norma dalam masyarakat. Budaya hukum sangat erat dengan variabel attitude, subjective norm dan perceived behavioral control juga memiliki internal cohesion impact yang dapat memberikan pengaruh antara satu faktor terhadap faktor yang lain.

Downloads

Published

2022-09-25

How to Cite

Basir, A. . (2022). Pengaruh Budaya Hukum terhadap Peningkatkan Kesadaran Membayar Pajak. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(5), 2922–2932. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7054