Pengaruh Budaya Hukum terhadap Peningkatkan Kesadaran Membayar Pajak
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7054Abstract
Realisasi penerimaan pajak tahun 2018 adalah 92% dari target yang telah ditetapkan, sedangkan kepatuhan pelaporan SPT Wajib Pajak adalah sekitar 71%. Ini menunjukan bahwa Wajib Pajak masih rendah tingkat kepatuhannnya dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dalam penelitian ini, penulis akan meneliti faktor penyebab kepatuhan Wajib Pajak masih rendah dan bagaimana budaya taat pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Metode penelitian yang digunakan adalalah deskriptif analisis, yaitu menganalisis masalah dengan mendekripsikan melalui penerapan Theory of Planned Behavior dan mendemontrasikan hasil penelitian-penelitian dalam suatu kesimpulan yang spesifik. Konsep budaya kesadaran hukum menjadi sangat relevan karena konsep tersebut dapat mempengaruhi Wajib Pajak secara individual serta mempengaruhi lingkungan serta persepsi kepatuhan dan norma-norma dalam masyarakat. Budaya hukum sangat erat dengan variabel attitude, subjective norm dan perceived behavioral control juga memiliki internal cohesion impact yang dapat memberikan pengaruh antara satu faktor terhadap faktor yang lain.Downloads
Published
2022-09-25
How to Cite
Basir, A. . (2022). Pengaruh Budaya Hukum terhadap Peningkatkan Kesadaran Membayar Pajak. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(5), 2922–2932. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7054
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Abdul Basir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).





.png)









