Legal Analysis Of State Financial Loss In State Owned Business Entity (BUMN)

Authors

  • Hidayatussalam Hidayatussalam Khairun University Ternate, Indonesia
  • Dahlai Hasyim Khairun University Ternate, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7019

Abstract

Penelitian ini mengkaji kerugian negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kekayaan negara pada BUMN adalah Keuangan Negara yaitu uang negara yang dipisahkan pengelolaannya sebagai bentuk penyertaan modal langsung dari Keuangan Negara pada perusahaan BUMN yang diwujudkan dalam kriteria jika seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan jika sebagian besar (mayoritas) modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Kedua kriteria tersebut menunjukkan adanya kekayaan negara pada perusahaan BUMN sehingga sepenuhnya tunduk pada ketentuan hukum BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Adapun penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan live case study sebagai pendekatan terhadap suatu peristiwa hukum yang prosesnya masih berlangsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriteria keuangan negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat berupa: bagian dari keuangan negara atau bukan bagian dari keuangan negara, hal ini didasarkan atas adanya kontradiksi dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana keuangan perseroan terbatas adalah milik perseroan, sedangkan Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara masih mengkategorikan modal BUMN sebagai bagian dari keuangan negara, sehingga dimaknai sebagai milik umum. keuangan, padahal BUMN itu jelas perusahaan dan bukan lembaga negara. Bahwa Implikasi dari tidak tegasnya pemisahan status negara dalam pengelolaan kekayaan BUMN/Persero dalam hal kerugian negara Kekayaan BUMN sebagai bagian dari keuangan negara merupakan pengertian yang salah. Jika penafsiran ini terus berlanjut, maka sebenarnya telah terjadi penyimpangan dari ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menjadi dasar keberadaan kegiatan BUMN itu sendiri. Oleh karena itu, sudah sepantasnya ke depan ada revisi terhadap ketentuan UU Keuangan Negara khususnya mengenai kekayaan BUMN yang masuk dalam kategori keuangan negara. Akibat hukum apabila terjadi kerugian negara akibat salah urus keuangan BUMN/Persero dapat disebabkan oleh 1) risiko usaha (rugi usaha), 2) kesalahan administrasi atau 3) atau kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum.

Downloads

Published

2022-09-23

How to Cite

Hidayatussalam, . H., & Hasyim, D. . (2022). Legal Analysis Of State Financial Loss In State Owned Business Entity (BUMN). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(5), 2693–2701. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7019