Implementasi Hukum Islam dalam Meningkatkan Rasa Toleransi Antar Umat Beragama
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.6782Abstract
Keberagaman merupakan hal yang mutlak terjadi termasuk Indonesia sebagai negara plural yang membuat slogan Bhineka Tunggal Ika untuk menyatukan perbedaan yang ada. Sayangnya, pertikaian antar agama kerap kali terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Para pelakupun tidak sedikit yang beragama Islam, padahal dalam Islam jelas disebutkan perilaku toleransi merupakan hal yang harus ditanamkan dalam hati. Dengan ini menunjukkan bahwa hukum Islam belum diimplementasikan dengan sempurna. Oleh karena itu, peneliti ingin mengkaji lebih lanjut mengenai “Implementasi Hukum Islam dalam Meningkatkan Rasa Toleransi Antar Umat Beragama” Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk meningkatkan pemahaman dan nilai-nilai toleransi dalam kehidupan sehari-hari yang diawali dari umat Islam kemudian meluas dengan umat agama lainnya sehingga “Bhineka Tunggal Ika” benar-benar dapat terimplementasi dengan baik. Metode yang digunakan ialah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mengimplementasikan hukum Islam dimulai dari meningkatkan pemahaman tentang hukum Islam melalui kajian atau membaca beragam sumber buku baru setelah itu diimplementasikan dengan tidak melakukan pemaksaan dalam pemilihan agama, tidak melakukan pengejekan dan menyadari bahwa perbedaan merupakan rahmat sehingga kesadaran untuk menerima perbedaan menjadi lebih tinggi dan toleransi menjadi karakter bangsa.Downloads
Published
2022-09-12
How to Cite
Pujiono, . P. (2022). Implementasi Hukum Islam dalam Meningkatkan Rasa Toleransi Antar Umat Beragama. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(5), 1411–1417. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.6782
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Pujiono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).





.png)









