Peran Peradilah Agama Dalam Meminimalisir Tindak Kejahatan Keluarga Islam
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.6780Abstract
Keluarga merupakan fondasi terbentuknya generasi yang berkarakter. Membangun keluarga ialah ibadah terpanjang semasa hidup maka ujian yang ada di dalamnya pun tidak semudah membalikan telapak tangan. Beragam ujian dialami oleh keluarga Islam seperti adanya kejahatan dalam keluarga yang jauh dari ajaran Islam sehingga keluarga menjadi momok yang mengerikan dan tempat yang menakutkan untuk pulang. Beragam kejahatan yang terjadi di keluarga seperti KDRT, pencabulan, pembunuhan, pemerkosaan dan lain sebagainya menjadi permasalahan tersendiri yang menyebabkan banyaknya gugatan masuk ke peradilan agama. Peradilan agama selaku lembaga hukum yang berwenang membuat putusan tentu harus mempertimbangkan beragam hal supaya tindak kejahatan dalam keluarga Islam dapaat terminimalisir. Oleh karena itu, peneliti ingin mengetahui lebih lanjut mengenai “Peran Peradilan Agama dalam Meminimalisir Tindak Kejahatan Keluarga Islam”. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui lebih lanjut mengenai ada atau tidaknya peran diterapkannya peradilan agama dalam meminimalisir tindak kejahatan keluarga Islam sehingga keluarga Islam berada pada zona nyaman dan harmonis. Metod eyang digunakan ialah kuantitatif deskriptif dnegan jumlah 20 responden yang dipilih dengan cara purposive sampling. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi dna penyebaran kuesioner. Hasil penelitian diketahui bahwa peradilan agama memberikan peran senilai 20% dalam meminimalisir kejahatan keluarga Islam.Downloads
Published
2022-09-12
How to Cite
Syaekh, . K. A. . (2022). Peran Peradilah Agama Dalam Meminimalisir Tindak Kejahatan Keluarga Islam. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(5), 1386–1392. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.6780
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Khaerul Ardhian Syaekh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).





.png)









