Analisis Hukum Pembentukan Daerah dan Penyelenggaraan Pemerintahan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Ditinjau dari Perspektif Otonomi Daerah

Authors

  • Metho P. Sihombing Universitas Kristen Indonesia
  • Daniel Pradina Oktavian [email protected]

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.6731

Abstract

Penyebutan IKN menjadi polemik karena dianggap tidak sesuai dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia. Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kepala Otorita IKN pun akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah meminta pertimbangan DPR. Ini sesuai yang tertuang dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Padahal, merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, masing-masing kepala pemerintahan daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota dipilih secara demokratis. Pemaknaan daerah bersifat khusus sebetulnya telah tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81 Tahun 2010. Sedangkan, tidak ada keterangan yang jelas mengenai hak asal usul dan kebutuhan yang nyata yang melekat di wilayah IKN yang menjadikan Otorita IKN begitu berbeda dalam pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahannya. Rumusan Masalah dalam tulisan ini adalah sebagai berikut: a) Bagaimana analisis pembentukan Otorita Ibu Kota Nusantara ditinjau dari tata cara pembentukan daerah? b) Bagaimana analisis penyelenggaraan pemerintahan Otorita IKN ditinjau dari perspektif otonomi daerah? Dengan menggunakan metodologi penelitian metode yuridis normatif atau metode penelitian hukum doktrinal, maka ditemukan bahwa Pemindahan ibu kota negara menjadi IKN memiliki legitimasi hukum yang lemah. Otorita IKN, yang dalam ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2022 disebut sebagai sebutan lain dari Pemerintahan Daerah Khusus IKN, tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan dalam pembentukannya. Pembentukan daerah, yang dalam ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 bersifat bottom up atau diusulkan oleh Pemerintah Daerah kemudian dikonsultasikan dan dikaji oleh Pemerintah Pusat, menjadi diabaikan dengan inisiatif pembentukan dan proses legislasi yang berepisentrum di Pemerintah Pusat. Kemudian, sebagai wilayah yang disebut sebagai nama lain dari Pemerintahan Daerah Khusus, IKN memiliki keistimewaan untuk tidak menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) selain pemilu tingkat nasional. Ini disebabkan tidak adanya DPRD yang menjadi saluran aspirasi politik masyarakat daerah. Kepala Otorita IKN juga tidak dipilih oleh masyarakat sebagaimana kepala pemerintahan daerah yang lain. Kepala Otorita IKN akan dipilih dan diberhentikan oleh Presiden. Kekhususan seperti inilah yang dimaknai oleh Pemerintah Pusat yang menimbulkan kesan IKN dikecualikan dari daerah-daerah yang lain. Perbedaan tersebut didasarkan pemaknaan “pemerintahan daerah yang bersifat khusus” yang mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang dibangun melalui konstruksi otonomi daerah.

Downloads

Published

2022-09-10

How to Cite

Sihombing, M. P. ., & Oktavian, D. P. . (2022). Analisis Hukum Pembentukan Daerah dan Penyelenggaraan Pemerintahan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Ditinjau dari Perspektif Otonomi Daerah. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(5), 1039–1051. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.6731