Pidana Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial Ditinjau dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i4.6415Abstract
Ujaran kebencian adalah perbuatan yang dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan hukum terhadap pelaku ujaran kebencian di media sosial diatur dalam ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain ketentuan yang terdapat dalam UU ITE. Penegakan hukum terhadap pelaku ujaran kebencian dilakukan oleh Kepolisian dengan berpedoman pada Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran kebencian (Hate Speech). Pada angka 3 terdapat upaya preventif yang dapat dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menindak ujaran kebencian. Namun apabila upaya preventif tidak berhasil, Kepolisian dapat melakukan upaya represif yaitu dengan melakukan penegakan hukum terhadap penegakan hukum terhadap pasal-pasal yang mengatur ketentuan terkait ujaran kebencian, salah satunya terdapat dalam Pasal 28 jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Downloads
Published
2022-08-29
How to Cite
Parulian, H., & Putranto, R. D. . (2022). Pidana Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial Ditinjau dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(4), 4909–4919. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i4.6415
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Henriko Parulian, Rahmat Dwi Putranto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).