Implementation Of Standard Clauses In Therapeutic Agreements Related To The Legal Protection Of Consumer Health Services

Authors

  • Iran Sahril Universitas Jayabaya Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i4.6340

Abstract

Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab dua permasalahan penelitian, “Bagaimana penerapan klausula baku dalam perjanjian terapeutik bagi konsumen jasa kesehatan?”, dan “Bagaimana penerapan perjanjian terapeutik dalam mewujudkan perlindungan hukum bagi konsumen jasa kesehatan”? Di Indonesia, konsep hubungan antara dokter dan pasien atau dikenal perjanjian terapeutik untuk pelayanan kesehatan masih menggunakan klausula baku UU Perlindungan Konsumen Indonesia yang menggolongkan pasien sebagai konsumen dan dokter sebagai pelaku usaha, sehingga ketentuan klausula baku tidak sesuai. bila diterapkan dalam konteks pelayanan kesehatan. Berbeda dengan hubungan antara pelaku usaha dan konsumen, hubungan antara dokter dan pasien lebih menekankan pada gotong royong (tidak sepihak) daripada menekankan “hasil” (resultant verbintenis) tetapi pada “penyembuhan dan keseriusan” (inspanning verbintenis). Dalam Disertasi ini digunakan Teori Perlindungan Hukum sebagai Grand Theory, Teori Kesehatan sebagai Middle Theory, dan Agreement Theory sebagai Applied Theory. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Yuridis Normatif yang menekankan pada pendekatan hukum positif (dogmatis) untuk mengkaji data sekunder. Kajian ini juga mengkaji asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan, perbandingan hukum normatif dan hukum. Metode penelitian normatif digunakan sebagai acuan untuk mengkaji asas kepastian hukum yang berkaitan dengan masalah penelitian. Data penelitian yang digunakan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data primer berupa norma atau aturan dasar hukum sebagai peraturan yang digunakan dalam analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: (1) Penerapan klausula baku dalam perjanjian terapeutik belum memberikan perlindungan hukum baik dari perspektif Hukum Kesehatan maupun Teori Perjanjian, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Indonesia belum memberikan perlindungan hukum kepada pasien yang menggunakan alat kesehatan jasa. (2) Putusan pengadilan tentang kasus malpraktik belum diselesaikan secara tuntas menurut perspektif UU Kesehatan.

Downloads

Published

2022-08-25

How to Cite

Sahril, I. (2022). Implementation Of Standard Clauses In Therapeutic Agreements Related To The Legal Protection Of Consumer Health Services. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(4), 5408–5425. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i4.6340