Eksistensi Konstitusi Sebagai Dasar Negara Dalam Perkembangan Sistem Ketatanegaraan

Authors

  • Aisyah Fitri Kholifah UIN Sunan Ampel
  • Miftach Rizcha Afifi UIN Sunan Ampel
  • Melyssa Uswatun Chasanah UIN Sunan Ampel

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.14392

Abstract

Konstitusi adalah dokumen tertulis yang menjadi dasar sistem politik dan hukum suatu negara. Konstitusi tidak mengatur secara spesifik melainkan menetapkan prinsip-prinsip yang akan menjadi dasar untuk pengaturan di masa depan. Konstitusi dianggap sebagai cara terbaik agar penduduk dapat terjamin dan menjalankan suatu kegiatan kenegaraan secara efektif. Konstitusi dapat menjadi pengukur bagi warga negara untuk memperkuat posisi politik serta hukun mereka untuk mensukseskan dalam upaya mencapai tujuan bersama. Keberadaan konstitusi dianggap penting oleh banyak negara karena membatasi kekuasaan penguasa, menjamin hak-hak rakyat dan mengatur suatu negara.

Downloads

Published

2023-04-30

How to Cite

Kholifah, A. F. ., Afifi, M. R. ., & Chasanah, M. U. . (2023). Eksistensi Konstitusi Sebagai Dasar Negara Dalam Perkembangan Sistem Ketatanegaraan. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 5418–5423. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.14392