Eksistensi Peraturan Kebijakan (Beleidsregels) Dalam Konteks Indonesia Sebagai Negara Hukum Kesejahteraan Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Authors

  • Josep Leonardy STIKUM Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.14370

Abstract

Peraturan kebijakan (beleidsregels) bukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tetapi memiliki kekuatan mengikat secara hukum (berlaku asas presumtio justea causa, artinya setiap keputusan badan atau pejabat admisnitrasi negara selalu dianggap benar menurut hukum sampai kemudian hakim administrasi negara mengatakan hal yang berbeda). Hal prinsipil yang membedakan peraturan kebijakan dari peraturan perundang-undangan, ialah terletak pada aspek kewenangan pembentukan peraturan kebijakan. Pembentuk peraturan kebijakan tidak memiliki kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan (hal tersebut merupakan kewenangan legislatif), melainkan hanya memiliki kewenangan eksekutif. Peraturan kebijakan dapat berbentuk tidak tertulis dan tertulis seperti  peraturan pedoman, pengumuman, surat edaran, petunjuk pelaksana (juklak), petunjuk teknis, dan sebagainya. Sumber kewenangan peraturan kebijakan terletak pada kewenangan diskresi atau freies ermessen yang diberikan ketentuan Pasal 22 sampai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan kepada Pejabat atau Badan Administrasi Negara untuk membentuk peraturan kebijakan. Dengan demikian keberadaan (eksistensi) peraturan kebijakan dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan (termasuk di daerah) merupakan sesuatu yang penting dan sah secara hukum administrasi negara  demi tetap berjalannya roda pemerintahan dalam mengurus kepentingan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks Indonesia sebagai negara kesejahteraan sebagaimana termaktub di dalam Alinea ke IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, eksistensi Peraturan Kebijakan menjadi sangat penting untuk mengisi ruang kosong ketiadaan aturan atau kekaburan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan dari perbuatan hukum Pejabat atau Badan Administrasi Pemerintahan untuk menjustifikasi perbuatan hukum Pejabat atau Badan Administrasi Pemerintahan tersebut demi tetap terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Betapa tidak, dalam konteks Indonesia sebagai  negara hukum kesejahteraan, kesejahteraan masyarakat menjadi hukum tertinggi (salus populi suprema lex)  sekaligus hak asasi masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah (negara) sebab pemerintah adalah pelayan masyarakat (ancilla societatis).

Downloads

Published

2023-04-28

How to Cite

Leonardy, J. . (2023). Eksistensi Peraturan Kebijakan (Beleidsregels) Dalam Konteks Indonesia Sebagai Negara Hukum Kesejahteraan Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 5288–5298. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.14370