Eksistensi Peraturan Kebijakan (Beleidsregels) Dalam Konteks Indonesia Sebagai Negara Hukum Kesejahteraan Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.14370Abstract
Peraturan kebijakan (beleidsregels) bukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tetapi memiliki kekuatan mengikat secara hukum (berlaku asas presumtio justea causa, artinya setiap keputusan badan atau pejabat admisnitrasi negara selalu dianggap benar menurut hukum sampai kemudian hakim administrasi negara mengatakan hal yang berbeda). Hal prinsipil yang membedakan peraturan kebijakan dari peraturan perundang-undangan, ialah terletak pada aspek kewenangan pembentukan peraturan kebijakan. Pembentuk peraturan kebijakan tidak memiliki kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan (hal tersebut merupakan kewenangan legislatif), melainkan hanya memiliki kewenangan eksekutif. Peraturan kebijakan dapat berbentuk tidak tertulis dan tertulis seperti peraturan pedoman, pengumuman, surat edaran, petunjuk pelaksana (juklak), petunjuk teknis, dan sebagainya. Sumber kewenangan peraturan kebijakan terletak pada kewenangan diskresi atau freies ermessen yang diberikan ketentuan Pasal 22 sampai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan kepada Pejabat atau Badan Administrasi Negara untuk membentuk peraturan kebijakan. Dengan demikian keberadaan (eksistensi) peraturan kebijakan dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan (termasuk di daerah) merupakan sesuatu yang penting dan sah secara hukum administrasi negara demi tetap berjalannya roda pemerintahan dalam mengurus kepentingan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks Indonesia sebagai negara kesejahteraan sebagaimana termaktub di dalam Alinea ke IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, eksistensi Peraturan Kebijakan menjadi sangat penting untuk mengisi ruang kosong ketiadaan aturan atau kekaburan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan dari perbuatan hukum Pejabat atau Badan Administrasi Pemerintahan untuk menjustifikasi perbuatan hukum Pejabat atau Badan Administrasi Pemerintahan tersebut demi tetap terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Betapa tidak, dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum kesejahteraan, kesejahteraan masyarakat menjadi hukum tertinggi (salus populi suprema lex) sekaligus hak asasi masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah (negara) sebab pemerintah adalah pelayan masyarakat (ancilla societatis).Downloads
Published
2023-04-28
How to Cite
Leonardy, J. . (2023). Eksistensi Peraturan Kebijakan (Beleidsregels) Dalam Konteks Indonesia Sebagai Negara Hukum Kesejahteraan Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 5288–5298. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.14370
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Josep Leonardy
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).