Implementasi Prinsip-Prinsip Negara Hukum dalam Kekuasaan Kehakiman
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.14051Abstract
Artikel ini membahas tentang implementasi prinsip-prinsip negara hukum dalam kekuasaan hakim, yang merupakan aspek penting dalam menjaga keadilan dalam sistem peradilan. Prinsip-prinsip negara hukum yang diterapkan antara lain supremasi hukum, kepastian hukum, serta keadilan hukum dan lain-lainya yang akan dibahas dalam artikel ini. Dalam implementasi prinsip-prinsip negara hukum, hakim harus berpegang pada hukum dan tidak memihak pada satu pihak. Hakim juga harus memberikan keputusan yang adil dan berdasarkan fakta serta bukti yang ada di persidangan. Selain itu, hakim juga harus transparan dan bertanggung jawab atas keputusan yang diambil. Dalam melaksanakan kekuasaannya, hakim juga harus memperhatikan hak asasi manusia dan menjaga independensi lembaga peradilan dari tekanan politik atau kepentingan pribadi. Dalam artikel ini, dijelaskan pula beberapa tantangan dalam implementasi prinsip-prinsip negara hukum dalam kekuasaan hakim, seperti pengaruh politik dan korupsi. Secara keseluruhan, implementasi prinsip-prinsip negara hukum dalam kekuasaan hakim merupakan hal yang penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.Downloads
Published
2023-04-14
How to Cite
Kira, . J. H. V. I. S. . (2023). Implementasi Prinsip-Prinsip Negara Hukum dalam Kekuasaan Kehakiman. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 4245–4261. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.14051
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Joseph Hugo Vieri Iusteli Sola Kira

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).





.png)









