Perlindungan Hak Ekonomi Bagi Pemilik Hak Cipta Dalam Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13503Abstract
Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 telah memberikan perlindungan inklusif terhadap karya cipta melalui pembaruan regulasi dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak Cipta dalam Kekayaan Intelektual mengandung hak moral dan hak ekonomi. Dalam pelaksanaanya, hak ekonomi menjadi sektor yang kerap bermasalah dengan masih banyaknya pelanggaran dan kurang efektifnya penegakan hukum. Dengan pendekatan yuridis-normatif, penelitian ini mengelaborasi bentuk perlindungan hak ekonomi dalam perspektif hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Secara normatif, negara telah menetapkan instrumen hukum perlindungan yang baku, dengan ancaman sanksi yang inheren. Namun, pembatasan bentuk delik aduan sebagai pilihan dalam prosedur pemidanaan pelanggaran hak ekonomi menjadi pembatas bagi efektifnya upaya penegakan hukum. Problematika yang demikian perlu diselesaikan dengan reformulasi Kebijakan, penguatan struktur penegakan hukum, dan peningkatan budaya hukum masyarakat terhadap perlindungan hak ekonomi dalam properti kekayaan intelektual.Downloads
Published
2023-03-30
How to Cite
Hikmah, F. ., Yanto, A. ., & Ariski, K. . (2023). Perlindungan Hak Ekonomi Bagi Pemilik Hak Cipta Dalam Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 2254–2260. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13503
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Faidatul Hikmah, Andri Yanto, Kelvin Ariski

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).





.png)









