Perlindungan Hak Ekonomi Bagi Pemilik Hak Cipta Dalam Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia

Authors

  • Faidatul Hikmah Universitas Bangka Belitung
  • Andri Yanto Universitas Bangka Belitung
  • Kelvin Ariski Universitas Bangka Belitung

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13503

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 telah memberikan perlindungan inklusif terhadap karya cipta melalui pembaruan regulasi dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak Cipta dalam Kekayaan Intelektual mengandung hak moral dan hak ekonomi. Dalam pelaksanaanya, hak ekonomi menjadi sektor yang kerap bermasalah dengan masih banyaknya pelanggaran dan kurang efektifnya penegakan hukum. Dengan pendekatan yuridis-normatif, penelitian ini mengelaborasi bentuk perlindungan hak ekonomi dalam perspektif hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Secara normatif, negara telah menetapkan instrumen hukum perlindungan yang baku, dengan ancaman sanksi yang  inheren. Namun, pembatasan bentuk delik aduan sebagai pilihan dalam prosedur pemidanaan pelanggaran hak ekonomi menjadi pembatas bagi efektifnya upaya penegakan hukum. Problematika yang demikian perlu diselesaikan dengan reformulasi Kebijakan, penguatan struktur penegakan hukum, dan peningkatan budaya hukum masyarakat terhadap perlindungan hak ekonomi dalam properti kekayaan intelektual.

Downloads

Published

2023-03-30

How to Cite

Hikmah, F. ., Yanto, A. ., & Ariski, K. . (2023). Perlindungan Hak Ekonomi Bagi Pemilik Hak Cipta Dalam Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 2254–2260. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13503

Most read articles by the same author(s)