Badan Layanan Umum (BLU) Pada Bidang Pendidikan

Authors

  • Syahril Rambe Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Erwin Pinayungan Dasopang Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Imran Ariadin Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Masrawati Pahutar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11958

Abstract

Badan Layanan Umum (BLU) dari tiap instansi atau lembaga negara mapuan daerah terkait erat dengan model pengelolaan yang efektif dan efisien. Model pengelolaan BLU memberikan keleluasaan berupa fleksibiliti untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk memajukan kesejahteraan umum dan pendidikan kehidupan berbangsa. inilah alasanya mengapa judul tulisan pada artikel ini mengenai BLU penting untuk dibahas dalam rangka menengahi akan kebutuhan manajemen atau pengelolaan yang tepat khususnya pada bidang pendidikan. 1) Badan Layanan Umum adalah suatu badan di lingkungan pemerintah berupan pendidikan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa barang dan/atau jasa untuk dijual tanpa mengutamakan pengejaran keuntungan dan menjalankan usaha berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas, 2) Badan layanan umum merupakan bagian integral dari instansi induk instansi pemerintah yang kedudukan hukumnya diatur dengan undang-undang, khususnya Peraturan Pemerintah No. istilah dalam PP No. 74 Tahun 2012 tentang perubahan atas, 3) BLU lebih tinggi dari lembaga pendidikan, secara sederhana adalah perguruan tinggi yang sudah memiliki keleluasaan dalam mengelola kelembagaan, khususnya pengelolaan anggaran dan keuangan. Apabila memenuhi ketiga kriteria substantif, teknis dan administratif tersebut, maka akan disahkan sebagai Laboratorium/PTKIN sebagai BLU yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan Permendiknas RI Nomor 77 Tahun 2014.

Downloads

Published

2023-01-28

How to Cite

Rambe, S. ., Dasopang, E. P. ., Ariadin, I. ., & Pahutar, M. . (2023). Badan Layanan Umum (BLU) Pada Bidang Pendidikan. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 5555–5564. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11958