Tujuan Hukum Islam Dalam Perspektif Maqashid Al-Syari’ah
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11763Abstract
Hukum yang menjadi tuntunan masyarakat merupakan cita cita sosial yang tidak pernah berhenti dikejar sampai akhir hayat, baik hukum dari norma berkehidupan sosial maupun hukum dalam ajaran agama yang dianut, dalam konteks kali ini lebih mengarah kepada hukum Islam sebagai agama yang kita anut dan kita yakini eksistensinya. Dalam setiap keberadaan hukum pasti tidak akan terlepas dari tujuan dan harapan subjek hukum, subjek hukum dalam hal ini adalah manusia seperti yang telah diurai pemakalah sebelumnya mengenai keberadaan subjek hukum atau manusia itu sendiri sebagai pelaku hukum. Tujuan dari penetapan hukum Islam atau yang sering disebut dengan istilah Maqashid al-syari'ah adalah salah satu konsep penting dalam pembahasan hukum Islam. Karena begitu pentingnya pemahasan tentang Maqashid al-syari’ah tersebut, para ahli hukum Islam menjadikan teori Maqashid al-syari’ah sebagai sesuatu yang harus dipahami oleh mujtahid yang melakukan ijtihad. Adapun inti dari teori Maqashid al-syari’ah yaitu untuk menciptakan kebaikan serta sekaligus menjauhkan dari keburukan, atau menarik manfaat dan menolak madharat. Istilah yang sepadan dengan inti dari maqashid syari'ah tersebut adalah maslahat, karena penetapan hukum dalam Islam harus bermuara kepada maslahat.Downloads
Published
2023-01-19
How to Cite
Iqbal, M. N. ., Arfa, F. A. ., & Waqqosh, A. . (2023). Tujuan Hukum Islam Dalam Perspektif Maqashid Al-Syari’ah. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 4887–4895. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11763
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Muhammad Nur Iqbal, Faisar Ananda Arfa, Abi Waqqosh
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).