Tujuan Hukum Islam Dalam Perspektif Maqashid Al-Syari’ah

Authors

  • Muhammad Nur Iqbal STAI Syekh H. Abdul Halim Hasan Al Ishlahiyah Binjai
  • Faisar Ananda Arfa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Abi Waqqosh STAI Syekh H. Abdul Halim Hasan Al Ishlahiyah Binjai

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11763

Abstract

Hukum yang menjadi tuntunan masyarakat merupakan cita cita sosial yang tidak pernah berhenti dikejar sampai akhir hayat, baik hukum dari norma berkehidupan sosial maupun hukum dalam ajaran agama yang dianut, dalam konteks kali ini lebih mengarah kepada hukum Islam sebagai agama yang kita anut dan kita yakini eksistensinya.  Dalam setiap keberadaan hukum pasti tidak akan terlepas dari tujuan dan harapan subjek hukum, subjek hukum dalam hal ini adalah manusia seperti yang telah diurai pemakalah sebelumnya mengenai keberadaan subjek hukum atau manusia itu sendiri sebagai pelaku hukum. Tujuan  dari penetapan hukum Islam atau yang sering disebut dengan istilah Maqashid al-syari'ah adalah salah satu konsep penting dalam pembahasan hukum Islam. Karena begitu pentingnya pemahasan tentang Maqashid al-syari’ah tersebut, para ahli hukum Islam menjadikan teori  Maqashid al-syari’ah sebagai sesuatu yang harus dipahami oleh mujtahid yang melakukan ijtihad. Adapun inti dari teori Maqashid al-syari’ah yaitu untuk menciptakan kebaikan  serta sekaligus menjauhkan dari  keburukan, atau menarik manfaat dan menolak madharat. Istilah yang sepadan dengan inti dari maqashid  syari'ah tersebut adalah maslahat, karena penetapan hukum dalam Islam harus bermuara kepada maslahat.

Downloads

Published

2023-01-19

How to Cite

Iqbal, M. N. ., Arfa, F. A. ., & Waqqosh, A. . (2023). Tujuan Hukum Islam Dalam Perspektif Maqashid Al-Syari’ah. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 4887–4895. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11763