Hak Kebebasan yang Dilindungi (Pemikiran Etis Andrew Altman: Kebebasan Berbicara dan Beragama & Douglas N. Husak: Hukum Paternalisme)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11714Abstract
Di Indonesia permasalahan sosial berupa rintangan rasial masih saja terjadi sampai pada masa kini. Pandangan Liberal menyatakan bahwa hak kebebasan merupakan satu hakiki yang melekat pada manusia dan harus dilindungi oleh pemerintah. Kebebasan tersebut diberikan dan diatur di bawah naungan hukum. Hal ini dilakukan agar manusia dapat menjalankan kebebasannya secara teratur dan bertanggungjawab. Andrew Altman menjelaskan bahwa sudah menjadi tugas negara untuk melindungi kebebasan warganya dalam hal berbicara dan berkeyakinan (beragama). Selanjutnya Douglas N. Husak menjelaskan bahwa usaha Paternalisme merupakan tindakan mengatur kebebasan karena kepeduliannya kepada kebaikan manusia itu sendiri. Selain itu Nudgers Cass Sunstein dan Richard Thaler menawarkan Paternalisme Libertian dengan jalan mengatur dan mengakomodasi berbagai pilihan terbaik untuk dipilih oleh manusia itu sendiri. Hak kebebasan diatur demi kebaikan dari nilai etis dan norma moral yang berlaku adil dan benar. Dengan demikian manusia dapat mengambil keputusan etis dengan adil dan benar dalam berbicara, berkeyakinan dan berkelakuan.Downloads
Published
2023-01-18
How to Cite
Simanjuntak, M. . (2023). Hak Kebebasan yang Dilindungi (Pemikiran Etis Andrew Altman: Kebebasan Berbicara dan Beragama & Douglas N. Husak: Hukum Paternalisme). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 4457–4463. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11714
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Michael Simanjuntak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).





.png)









