Pemanfaatan Platform Media Sosial Facebook Dalam Memasarkan Produk UMKM di Masa Pandemi Covid-19

Authors

  • Dessy Dwiyanti Universitas Gunadarma

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11694

Abstract

UMKM menggunakan pemasaran online untuk meningkatkan pangsa pasar mereka. Ini termasuk menggunakan media internet untuk menjangkau dan melibatkan pelanggan potensial. Dengan melakukan itu, mereka dapat memperoleh porsi pasar yang lebih besar. Internet saat ini sangat mudah diakses oleh siapa saja di seluruh dunia, termasuk pemilik usaha kecil yang menggunakannya sebagai cara untuk berbagi informasi tentang produk dan layanan yang ditawarkan kepada konsumen. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi bagaimana UMKM dapat menggunakan Facebook untuk memasarkan produk mereka selama pandemi COVID19. Facebook memberikan peluang unik bagi bisnis untuk terhubung dengan pelanggan mereka dan mempromosikan produk mereka. Penelitian ini akan memberikan wawasan tentang bagaimana UMKM dapat memanfaatkan platform media sosial ini untuk memastikan kelangsungan bisnis mereka selama masa-masa sulit ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperkenalkan produk UMKM kepada khalayak yang lebih luas guna meningkatkan potensi pasar. Metode penelitian kualitatif ini menggunakan pendekatan deskriptif dan sumber data sekunder untuk menyelidiki dampak COVID-19 terhadap UMKM dan potensi media sosial untuk pemulihan. Temuan menunjukkan bahwa Facebook bisa menjadi alat yang berguna untuk meningkatkan penjualan UMKM yang terkena dampak pandemi. Sistem pemasaran digital menyediakan platform jual beli online untuk memfasilitasi transaksi antara pembeli dan pemilik UMKM. Hal ini memungkinkan pembeli untuk berinteraksi dengan penjual secara langsung, sehingga lebih mudah untuk memesan dan membeli barang dan jasa.

Downloads

Published

2023-01-18

How to Cite

Dwiyanti , D. . (2023). Pemanfaatan Platform Media Sosial Facebook Dalam Memasarkan Produk UMKM di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 4287–4292. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11694